jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI, Mandra Naih menyampaikan nota keberatan alias eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Di hadapan majelis hakim, seniman Betawi itu bantah melakukan semua yang dituduhkan kepadanya.
Mandra merasa dimanfaatkan oleh rekan bisnisnya bernama Iwan Chermawan hingga terjebak dalam pusaran perkara korupsi ini. "Saya ini ibaratnya orang yang makan cabe, saya yang kena pedesnya. Orang yang korupsi, saya yang dipenjara," ujar Mandra
BACA JUGA: Terungkap! Inilah Peran Gatot dan Evy dalam Suap Hakim PTUN Medan
Pria yang tenar lewat sinetron 'Si Doel Anak Sekolah' itu mengaku dibujuk Iwan untuk ikut proyek pengadaan program siap siar. Atas bujukan Iwan juga lah Mandra bersedia membuka rekening di Bank Victoria.
Karena tidak mengerti masalah, Mandra menyerahkan semua urusan kepada Iwan dan menantunya Andi Diansyah. Karena itu, dia merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi di stasiun televisi milik negara ini.
BACA JUGA: Bareskrim Bantah Sengaja Sidik Kasus Terkait Capim KPK
"Kalau saya ambil duit Rp12 miliar, ngapain juga rumah yang ditempati mpok saya, saya jual, rumah yang saya jadiin juga. Ini juga pengacara kalo ukuran duit, saya gak mampu. Anak saya sekolah aja, dua bulan belum bayar," ujarnya.
Komedian tak bisa lepas dari logat Betawi itu sangat emosional dalam menyampaikan eksepsinya. Dia sempat menangis saat meminta majelis hakim agar berlaku adil dan benar-benar mengungkapkan perkara korupsi ini sampai keakar-akarnya.
BACA JUGA: Kasus Cessie Diproses, Kejagung juga Harus Ungkap Peran Orang BPPN
"Maaf, saya gak kenal hukum, tapi tolong jangan saya dijadiin korban. Makanya dikorek-korek lagi sampai akar-akarnya. Saya jadi korban pemanfaatan. Karena terus terang saya gak kenal hukum, makanya saya gak berani melanggar hukum," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker: Jumlah TKA di Indonesia Masih Terkendali
Redaktur : Tim Redaksi