jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polda Jambi akhirnya menangkap SU, 29, karena tega memperkosa anak tirinya, JK yang masih berusia 9 tahun.
Parahnya, warga Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru ini juga menyodomi bocah perempuan tersebut.
BACA JUGA: Pegawai Kejari Dipergoki Istrinya Cabuli Anak Sendiri
Akibatnya, kondisi psikologi JK saat ini menjadi terganggu.
Peristiwa keji tersebut berawal ketika ibu kandung JK, DC (27) menikah dengan SU. Saat itu, JK baru berusia 7 tahun. Meski berstatus ayah tiri, namun saat itu DC yakin sang suami menyayangi anaknya tersebut.
BACA JUGA: Astaga, Gadis 12 Tahun Dipaksa Nyabu Lalu Digilir
Usai menikah, mereka tinggal di sebuah rumah di kawasan Kenali. Ternyata kepercayaan yang diberikan pada suaminya itu berbuah petaka. SU tak bisa menahan nafsunya.
Suatu malam, sang istri menolak diajak berhubungan badan. Karena ditolak, SU malah melampiaskan nafsunya pada JK.
BACA JUGA: Demi Ganti Ponsel Teman, Gadis Ini Rela Jual Diri
Saat sang istri tidak berada di rumah, si ayah tiri bejat ini menyetubuhi JK. Bocah malang itu diancam lalu diperkosa.
Berhasil pada aksi bejatnya yang pertama, SU ketagihan. SU bahkan pernah menyodomi anak tirinya itu dan memaksanya untuk melakukan hal tak senonoh lainnya. Totalnya sudah tiga kali SU melakukan perbuatannya terhadap JK.
Rumah tangga SU dan DC tak bertahan lama. 20 Oktober 2016 lalu, keduanya resmi bercerai. JK pun tinggal bersama sang nenek. Suatu hari, si nenek terkejut melihat JK memasukkan pensil ke dalam (maaf) kemaluannya.
Seketika itu juga sang nenek menanyakan pada JK, kenapa sampai berbuat seperti itu?
“Saat itu juga si korban menangis, dan menceritakan semuanya,” kata Kasubdit IV Kekerasan Anak dan Perempuan (Renata) Polda Jambi AKBP Herry Manurung kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group), Kamis (16/3).
Si nenek bergegas memberi tahu DC. Lalu DC, ibu JK, melaporkan kejadian ini pada 25 Oktober 2016. Setelah mendapat laporan, polisi pun mulai bergerak dan melacak keberadaan SU.
Akhirnya pada Rabu 8 Maret 2017 di malam hari, SU berhasil dicokok di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Kotabaru.
Kepada polisi, SU mengakui semua perbuatannya. Dia langsung diamankan di Mapolda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Dia juga akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dan pasal 82 ayat 2 UU nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Begitu mengetahui kejadian ini, si nenek langsung membawa JK ke Rumah Sakit Jiwa Jambi. Dari seorang tenaga medis RSJ diketahui, perbuatan pelaku berdampak buruk terhadap mental korban.
Di usianya yang masih 9 tahun itu, JK sudah memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. “Istilahnya puber duluan. Artinya, psikologis si anak terganggu. Korban juga trauma dan takut melihat pelaku,” tandas Herry.
Identitas dan alamat korban maupun keluarga korban dilindungi ketat oleh polisi. Sehingga, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keluarga korban.(rib/nas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..
Redaktur & Reporter : Budi