Demi Ganti Ponsel Teman, Gadis Ini Rela Jual Diri

Selasa, 14 Maret 2017 – 18:39 WIB
Cabul.

jpnn.com, PONTIANAK - Seorang siswa SMP, 15, sebut saja namanya Bunga, rela menjajakan tubuhnya demi mengganti ponsel temannya yang hilangkan.

Warga Pontianak itupun rela kehilangan keperawanannya demi mendapatkan uang Rp 800 ribu.

BACA JUGA: Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..

Bunga dikenalkan temannya kepada seorang pemuda bernama Yudha Pratama, 24 yang ingin mencari wanita untuk ditiduri.

“Berdasarkan keterangan tersangka, korban saat itu lagi butuh uang untuk mengganti HP milik kawannya yang telah dihilangkan korban,” jelas Kompol Ridho Hidyat, Kapolsekta Pontianak Utara, kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/3).

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Ibu Anak 1 Divonis 5 Tahun

Siswi SMP itu dipetermukan dengan Yudha di rumah rekannya berinisial Rs di Gang Bambu, Sungai Raya, Kubu Raya. Di rumah Rs terjadi negoisasi antar tersangka dengan Bunga.

Gadis 15 tahun ini meminta bayaran Rp 800 ribu. Awalnya Yudha menawar Rp 200 ribu. Namun Bunga tetap bertahan pada harga yang telah ditentukannya. Melihat kecantikan dan keseksian Bunga, Yudha pun menyanggupinya.

BACA JUGA: Lihat Nih, Ganteng-Ganteng Ternyata Penjahat Kelamin

“Tersangka dan korban masing-masing mengendarai sepeda motor, keluar dari rumah Rs dan menuju rumah kosong di Jalan Parwasal, Pontianak Utara. Di rumah kosong itu terjadi hubungan intim sebagaimana layaknya suami istri,” jelas Kompol Ridho.

Masih menurut pengakuan Yudha. Dia mengaku hanya satu kali berhubungan badan. Setelah nafsunya terobati, Yudha dan Bunga bermaksud kembali ke rumah Rs. Namun dalam perjalanan Yudha menghilang atau kabur.

“Tersangka belum memberikan uang kepada korban,” ujar Kompol Ridho.

Perbuatan asusila ini diketahui orang tua Bunga. Saat itu juga orang tua korban melapor ke Mapolsek Pontianak Utara. Polisi melakukan penyelidikan. Minggu (12/3) sekitar pukul 20.30, tim Jatanras Polsekta Pontianak Utara menemukan keberadaan Yudha. Pria hidung belang ini pun diringkus.

“Tersangka kita tangkap di Jalan Sungai Selamat berikut barang buktinya,” tegasnya.

Yudha dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. “Kita sudah melakukan pemerikssaan terhadap korban, saksi dana tersangka. Tersangka sendiri mengakui apa yang dilakukanya. Saat ini tersangka sudah kita tahan,” ungkap Kompol Ridho. (zrn/fab)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ‘Tega Sekali Dia Berbuat Gitu pada Anak Gadisku’


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler