jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ada No dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (20/6). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun yang dilayangkan jaksa.
No menjadi pesakitan karena tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan beberapa waktu lalu. Yang lebih miris, No masih berstatus pelajar salah satu SMA di Bulungan.
BACA JUGA: Sudah tak Dapat THR, Lebaran Juga Tetap Kerja
Selain pidana penjara, No juga didenda Rp 800 juta akibat perbuatannya yang tertangkap tangan oleh petugas Lapas Kelas II A Tarakan saat hendak membawa sabu seberat 198 gram. Kurungan No bisa bertambah tiga bulan apabila tidak sanggup membayar denda.
“Itu sebagai pengganti saja, kemudian dalam persidangan, terdakwa menerima putusan hakim. Selanjutnya jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengambil langkah berikutnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Melcky Johny Otoh di laman Radar Tarakan, Jumat (1/7).
BACA JUGA: Dianggap Hanya Hura-hura, Warga Dilarang Takbir Keliling
Selain masih di bawah umur, No juga dinilai kooperatif selama persidangan. Yang memberatkan ialah No tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebelum sidang putusan dibacakan hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa Nunung juga sudah melakukan pledoi (pembelaan). Poin utama pembelaannya ialah terdakwa meminta keringanan hukuman atas perkaranya tersebut melalui beberapa alasan. (mrs/fen/jos/jpnn)
BACA JUGA: PNS Berani Tambah Libur? Libur Selamanya Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertipu! Sejumlah Pemudik Kantongi Tiket Palsu
Redaktur : Tim Redaksi