Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian

Senin, 08 Maret 2021 – 23:48 WIB
Suasana sidang di PN Jaksel, Selasa (8/3) saat Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat bersaksi dalam persidangan perkara kebakaran gedung Kejagung. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Advokat Arnold JP Nainggolan nainggolan yang menjadi tim penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung mempertanyakan gaji para pekerja renovasi proyek di markas Korps Adhyaksa itu.

Menurut Arnold, para pekerja yang menggarap renovasi gedung Kejagung belum menerima gaji yang menjadi hak mereka.

BACA JUGA: Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok

"Ada rasa kemanusiaan di sini, ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar serupiah pun," ungkap Arnold kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Arnold menambahkan, para pekerja terutama yang menjadi terdakwa perkara itu sudah bekerja merenovasi Gedung Utama Kejagung pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Simak, Begini Pendapat Ahli Pidana soal Kebakaran Gedung Kejagung

Menurut Arnold, kontrak kerja antara Kejagung dengan CV Central berakhir pada 23 Agustus 2020. Namun, kebakaran melanda Kejagung pada 22 Agustus 2020.

Pengerjaan renovasi Gedung Kejagung yang dilakukan CV Central pun belum sepenuhnya tuntas. "Sedang finishing (penyelesaian akhir, red)," katanya.

BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung: Keterangan Saksi Ahli Membosankan

Ada enam terdakwa dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Empat terdakwa, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang merupakan pekerja pemasangan lemari dan penyekat ruangan disidangkan bersamaan.

Adapun dua terdakwa lainnya ialah Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir disidangkan secara terpisah. Imam merupakan pekerja pemasangan wallpaper, sedangkan Uti Abdul Munir adalah mandor.(cr3/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler