Kasihan Wanita Korban KDRT di Jakut Ini, Lapor ke Polisi Malah Dipersulit

Kamis, 22 Agustus 2024 – 13:42 WIB
Ilustrasi wanita korban KDRT. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Damra Hamkam, ayah wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi.

Korban diharuskan menyertakan hasil visum mandiri.

BACA JUGA: Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata Damra di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.

BACA JUGA: Keluar dari Golkar, Wanda Hamidah Singgung Kecurangan Pilpres, Oligarki, & Orde Baru

"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum, bangun saja tidak bisa," katanya.

Selain itu, kata dia, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.

BACA JUGA: Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan

Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, tetapi, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.

Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.

Damra juga menyebutkan korban A dianiaya sang suami (IL) di rumah kontrakan, Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (17/8).

Damra menduga IL sering menganiaya korban sejak keduanya masih tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Namun, Damra mengaku belum mengetahui penyebab IL sampai tega sering menganiaya putrinya.

Sementara itu, saat ini kondisi putrinya sudah mulai membaik. Namun, bekas luka memar-memar di badannya masih ada. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus PPPK, Guru di Tabanan Bali Jadikan Siswi SMP Objek Seksual


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler