jpnn.com, BERAU - Polisi sudah menyelesaikan berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Srip Kasim (65) terhadap perempuan inisial HK (28).
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nur Hadi melalui Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur Maryono yang menangani perkara itu mengatakan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Minggu depan kami laksanakan tahap II. Tapi harinya belum bisa kami pastikan,” kata Maryono.
BACA JUGA: Tepuk Tangan untuk Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur dan Timnya
Sebelumnya, hal memilukan menimpa HK (28) warga Jalan Mangga Besar, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau, Kaltim. Berniat berobat ke dukun kampung, HK malah digarap Srip Kasim (65).
Kejadian bermula pada Selasa (4/6) lalu. Srip Kasim datang ke rumah HK dan bertemu dengan suaminya BI (51). Saat itu Kasim berpura-pura menanyakan keadaan HK yang diketahui sedang sakit. BI kemudian meminta tolong kepada Kasim untuk mengurut istrinya itu.
BACA JUGA: Sering Menginap di Hotel, Tetapi Niatnya Jahat
Kasim menyuruh BI mencari batu bata merah untuk digunakan sebagai pelengkap pengobatan, kemudian menyuruh HK mengganti baju dengan sarung.
BACA JUGA: Harga Tanah di Lokasi Calon Ibu Kota Melonjak, Pembeli Bawa Uang Bergepok-gepok
BACA JUGA: Anak Gadis Selesai Mandi Diikuti Ayah Tiri Masuk Kamar, Astaga!
Karena ingin istrinya bisa segera sembuh, BI pun langsung menuruti perintah pelaku. Saat HK selesai mengganti bajunya, Kasim menyuruh berbaring dan langsung meremas bagian dada korban.
Sekitar 30 menit, Kasim mendengar langkah kaki BI. Kasim kemudian memperbaiki posisi duduknya. Setelah BI masuk ke dalam kamar, Kasim kembali menyuruh BI mencuci batu tersebut. Kasim melanjutkan aksinya.
Usai mencuci batu tersebut, BI melihat istrinya menangis. Walau mendapatkan perlakuan itu, korban tidak langsung menceritakannya kepada suaminya. Korban baru menceritakan hal itu ke BI pada Senin (10/6).
Mendengar cerita itu, BI langsung melaporkannya ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kasim di rumahnya.
Atas perbuatannya, Kasim pun diancam pasal 290 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan Kasim, dirinya melakukan aksi tersebut karena tak kuat saat melihat korban sedang ganti baju. Bahkan diakui perbuatan itu bukan yang pertama. Aksi serupa diakui Kasim sudah dia lakukan kepada tiga pasiennya yang lain. (mar/har/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbaaak, Carilah Uang dengan Cara yang Halal
Redaktur & Reporter : Soetomo