KASN Berhak Laporkan Kepala Daerah Nakal ke Presiden

Minggu, 13 Juli 2014 – 23:57 WIB
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala daerah yang nakal dengan menarik-narik aparatur alam urusan politik.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga berhak mengevaluasi kerja kepala daerah.

BACA JUGA: Telat Tindak TV Nakal, KPI Mirip Pahlawan Kesiangan

"Bila dari hasil evaluasi kinerja kada buruk, KASN berhak memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, KASN akan menyerahkannya kepada presiden sebagai atasan kepala daerah," kata Tasdik di Jakarta, Minggu (13/7).

Tasdik menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pijakan pembentukan KASN juga memberikan beberapa kewenangan mengontrol kebijakan kepala daerah. Kewanangan yang dimaksud di antaranya, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen CPNS yang transparan dan sistim penggajian.

BACA JUGA: KPI Didesak Cabut Izin Penyiaran Metro TV dan TVOne

Mengingat pentingnya peranan KASN dalam mengawal pelaksanaan UU ASN, menurut Tasdik, yang mendesak disiapkan saat ini adalah infrastruktur karena yang dikelola adalah SDM.

"Mengelola SDM dengan berbagai macam karakter sangatlah sulit. Karena itu semuanya (KASN) harus benar-benar disiapkan," katanya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Tangkap Pembuat Surat Edaran Kawan Jokowi Palsu!

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler