KPI Didesak Cabut Izin Penyiaran Metro TV dan TVOne

Minggu, 13 Juli 2014 – 22:20 WIB
Desak pencabutan izin penyiaran kepada Metro TV dan TVOne. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA -- Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Iformatika untuk merespon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mencabut izin penyiaran stasiun televisi nasional yang vulgar menyajikan konten pemberitaan politik untuk kepentingan pribadi dan golongan. Lembaga penyiaran yang dimaksud adalah Metro TV dan TVOne

Koordinator KIDP, Eko Mulyadi, menyebutkan desakan tersebut dilakukan karena pada masa pemilihan presiden ada beberapa stasiun televisi yang mempergunakan frekuensi milik publik untuk kepentingan pribadi. Kata dia, terkait hal itu KPID akan melakukan upaya hukum.

BACA JUGA: Tangkap Pembuat Surat Edaran Kawan Jokowi Palsu!

"KIDP bersama elemen masyarakat sipil lainnya, akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap adanya konsentrasi kepemilikan televisi yang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Eko dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7).

Menurutnya, MK dalam putusannya mengatakan bahwa implementasi norma harus dilakukan oleh regulator di bidang penyiaran. KIDP berpendapat hingga saat ini implementasi norma dan penegakan tidak dilakukan khususnya oleh pemerintah. Pengelolaan frekuensi televisi seharusnya, sambung Eko, untuk sepenuhnya bagi kepentingan publik. Bukan kepentingan seseorang, kelompok maupun pemilik modal.

BACA JUGA: MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan

Sementara itu Dandhy Dwi Laksono, Koordinator Divisi Penyiaran dan Media Baru Aliasi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebutkan, sebenarnya pada tanggal 27 Juni sebelum pilpres KPI telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kemenkominfo agar meninjau kembali izin frekuensi stasiun televisi swasta yang menggunakan frekuesi publik untuk kepentingan pribadi itu.Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

"Gugatan yang sama akan kami lakukan terhadap pemerintah apabila dalam periode tertentu tidak segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menjalankan rekomendasi KPI sebagaimana mandat undang-undang penyiaran," tandas Dandhy. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Curiga Perusahaan Raksasa di Belakang Prabowo-Hatta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Poempida Ajak Kader Golkar Pendukung Jokowi-JK Tak Sembunyi Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler