MA Kabulkan PK Korban Salah Vonis Perkara Pencabulan

Minggu, 13 Juli 2014 – 20:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) kasus "salah vonis" yang dialami Dodi Harianto (18), yang oleh pengadilan tingkat pertama dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga (7) - nama samaran.

MA mengabulkan PK yang diajukan Dodi dan ibunya, Elida Warni Boru Siregar (37), dengan menunjuk kuasa hukum Ahmad Marwan Rangkuti, SH.

BACA JUGA: Curiga Perusahaan Raksasa di Belakang Prabowo-Hatta

Pihak Panitera MA sudah menginformasikan terbitnya putusan PK dengan nomor register perkara 207 PK/Pid.Sus/2013 itu, dalam situs resmi kepaniteraan MA.

Disebutkan, perkara PK diajukan lewat PN  Padangsidimpuan, dengan nomor Surat Pengantar W2.U5-2754/HN.01.10/XI/2013.  Jenis perkara pidana khusus (PID.SUS), klasifikasi Perlindungan Anak, tanggal masuk ke MA 25 November 2013.

BACA JUGA: Poempida Ajak Kader Golkar Pendukung Jokowi-JK Tak Sembunyi Lagi

Hakim Agung yang menangani, ketua, Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum, dengan anggota H. Suhadi, SH., MH. dan Timur P Manurung, SH., MM. Panitera Pengganti Sriasmarani, SH., CN.

"Status Putus, Tanggal Putus 30 Juni 2014, Amar Putusan KABUL PK," demikian tertera dalam situs resmi kepaniteraan MA.

BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Puji Cara Relawan Tangkis Manipulasi Suara

Diketahui juga dari situs tersebut, pihak MA hingga kemarin belum mengirimkan salinan putusan ke PN Padangsidimpuan. Ini diketahui dari masih kosongnya tanggal pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

Untuk perkara-perkara lain yang sudah dikirim ke pengadilan pengaju,  tanggalnya tercantum secara jelas.

Dalam berbagai kesempatan, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur mengatakan, jika sudah diinfokan di website resmi, maka informasi itu benar adanya. Dikatakan juga, dirinya tidak bisa menambah-nambahi lagi informasi yang sudah ada di website tersebut.

Seperti diketahui, kasus Dodi ini sempat heboh. Perkara ini dulunya ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padangsidimpuan. Oleh PN Padangsidimpuan, pada 23 Januari 2013, Dodi Harianto divonis empat tahun dua bulan.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 23/- 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, JPU menuntut Dodi tujuh tahun penjara.

Rupanya, pelaku pencabulan terhadap Bunga (7)-naman samaran-, adalah pemuda dengan inisial AR (17). Dia mengaku sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan itu, setelah ditangkap warga.

Dalam pengakuannya, semula dia ingin mencuri bebek milik warga di sekitar kediaman korban. Niatnya berubah saat melihat Bunga. Lantas Bunga diajak keliling. Saat itulah, AR melakukan aksi bejatnya, yakni mencabuli korban.

Berdasar keterangan sejumlah warga, usai kejadian AR kabur ke Riau. Selang hampir setahun, AR ketahuan sudah balik lagi ke kampung asalnya, yakni saat dipergoki warga sedang duduk-duduk di daerah Aek Tampang, Padangsidimpuan Selatan. Spontan, warga yang melihat langsung menangkapnya.

Sedang Dodi Harianto sendiri, masih meringkuk di balik jeruji penjara. Setelah keluarnya putusan PK ini, Ahmad Marwan Rangkuti selaku kuasa hukum Dodi, berharap, pihak MA secepatnya untuk mengirimkan amar putusan pengabulan PK kliennya tersebut.

“Saya sudah siapkan surat untuk ditujukan kepada MA untuk secepatnya mengirim putusan tersebut, sebab tanpa putusan yang merupakan alat bukti yang sah, klien kami tetap tidak akan bisa keluar, jadi melalui pemberitaan ini juga diharapkan partisipasi kepada pihak-pihak yang merasa peduli untuk turut membantunya demi kebenaran dan keadilan di Bumi Indonesia kita tercinta ini," ujarnya. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Daftar TV yang Terbanyak Langgar Aturan Siaran Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler