KASN Diminta Abaikan Laporan Terkait Sekjen DPD RI

Selasa, 09 Mei 2017 – 07:32 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak menanggapi laporan dua anggota DPD atau Senator terhadap Sekjen DPD RI.

“KASN sebaiknya jangan tanggapi laporan anggota DPD RI terkait Sekjen,” Mervin di Jakarta, Selasa (9/5).

BACA JUGA: KASN Didesak Telusuri Persoalan Rekrutmen Dirut RRI

Menurut Mervin, Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto sudah bekerja sesuai peraturan perundang-undangan terutama dalam menunjang kerja-kerja kelembagaan DPD RI.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudarsono Hardjosoekarto menjadi terlapor di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelapornya adalah dua anggota DPD, yakni Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan.

BACA JUGA: Please, Setop Wacana Rekruitmen Anggota DPD Lewat Pansel

Kedua senator itu melapor ke KASN karena menganggap Sudarsono sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak mendukung kinerja DPD. Nurmawati dan Anis menemui langsung Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat (5/5).

Menurut Nurma, Sekjen DPD sebagai ASN mestinya memfasilitasi dan mendukung kerja-kerja lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta itu. Namun, kata senator asal Sulawesi Tengah itu, Sudarsono justru tak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA: Kalau Mau Maju, Jangan Ada Dusta di Kalbar

“Kami melapor ke KASN karena Pak Sekjen ini tidak mendukung kerja-kerja DPD," ujar Nurma di Jakarta, Sabtu (6/5).

Nurma menyebut Sudarsono telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 30 Tahun 2014 rentang Administrasi Pemerintahan.

“Khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Karenanya Nurmawati mengharapkan KASN segera merespons laporannya. “Agar Komisi ASN merekomendasikan terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, sehingga pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi," harapnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oesman Sapta Odang: Jangan Lupa Diri Setelah Menjabat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler