Please, Setop Wacana Rekruitmen Anggota DPD Lewat Pansel

Senin, 01 Mei 2017 – 23:42 WIB
Anggota DPD, Asri Anas.

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur, terus menuai kritik.

Anggota DPD RI Asri Anas meminta para koleganya di DPR jangan kebablasan menginterpretasikan kewenangan dengan mengarah pada rusaknya sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA: Kalau Mau Maju, Jangan Ada Dusta di Kalbar

Dia juga mencermati bahwa DPR atas nama kewenangan konstitusi membuat UU mulai disalahartikan.

Bahkan terkesan berlindung di balik kewenangan untuk membuat UU.

BACA JUGA: Oesman Sapta Odang: Jangan Lupa Diri Setelah Menjabat

"Kami meminta Pansus segera menghentikan upaya memasukkan Pasal seleksi DPD RI di RUU Pemilu melalui DPRD Provinsi," ujar Asri dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5).

Wacana tersebut, tambah dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 2, di mana di sebutkan anggota DPD dipilih melalui pemilu oleh lembaga yang berhak menyelenggarakan pemilu yaitu KPU.

BACA JUGA: Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen

"Jika tetap dilanjutkan pembahasannya akan sangat terlihat bahwa DPR tidak ada niat baik menata DPD sebagai mitra kerja," tegas senator dapil Sulawesi Barat ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Anggota DPD RI Versi Nono Sampono


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI  

Terpopuler