KASN Minta Jokowi Cabut Keppres Sekda Terdakwa

Jumat, 16 Januari 2015 – 00:03 WIB
Hasban Ritonga. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, menegaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, guna menelusuri benar tidaknya Hasban berstatus terdakwa terkait kasus sengketa lahan.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya Gatot diketahui tetap melantik Hasban, meski Kemdagri mengingatkan agar pelantikan ditunda.

BACA JUGA: Wabah Chikungunya Serang Tiga Kelurahan

“Kita sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan mendagri sebagai atasan gubernur, untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, Keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya Kitab Suci,” katanya, Kamis (15/1).

Menurut Sofian, jika dari hasil kajian Kemdagri, benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, maka dapat segera diusulkan kepada Presiden pembatalan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang pengangkatan Hasban, untuk kemudian dilakukan penggantian.

BACA JUGA: Dikira Kembar, Ternyata yang Lahir Bayi 5 Kg

KASN menurut Sofian, juga akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan pengecekan ke Kemdagri, sampai sejauh mana proses pengkajian yang dilakukan.

“Pemberhentian harus diusulkan kepada presiden karena ini ada bukti baru, yakni yang bersangkutan terdakwa. Maka untuk menegakkan kewibawaan pemerintah, mohon Bapak Presiden mencabut. Baru setelah ada keputusan, menterinya harus menindaklanjuti. Proses ini akan kita awasi,” katanya.

BACA JUGA: Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan

Sofian menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus Hasban, memerlihatkan dalam penempatan pejabat daerah maupun pusat, banyak yang tidak sesuai. Karena itu KASN menurutnya, saat ini tengah menginventarisir permasalahan-permasalahan serupa yang terjadi.

Untuk segera dilakukan pembenahan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat lebih baik.

Diketahui, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, sudah sekali menjalani persidangan, pada 4 Desember 2014. Hasban Ritonga dan Khairul Anwar saat menjadi tersangka ditahan Mabes Polri.

Keduanya ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat itu menegaskan penahanan terhadap Hasban dan Khairul dilakukan setelah sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret lalu.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan terhadap kedua tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan telah dipanggil dua kali untuk dihadapkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum,Red), tapi mereka tak pernah datang,” ujar Ronnie, Kamis (23/10/2014).

Namun, setelah kasus itu P-21, Mabes Polri melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Medan. Di Medan, keduanya beralih menjadi tahanan kota. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolakan Revitalisasi Teluk Benoa Karena Persaingan Bisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler