jpnn.com - JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mempertanyakan keberadaan chip berisi rekaman pembicaraan yang diduga kuat berkaitan dengan pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Menurut aktivis KASUM, M Islah, rekaman pembicaraan tersebut antara Polycarpus dan Muchdi PR yang ketika kasus tersebut terjadi, menjabat sebagai salah satu deputi di Badan Intelijen Negara (BIN).
BACA JUGA: PDIP Terus Perkuat Sinergi Islam dan Kebangsaan
Nah, pengusutan kembali kasus Munir dengan arsenikum bisa dilakukan Presiden Joko Widodo, dengan menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Muchdi PR.
Sekaligus, menjadi anak tangga penyidikan keterlibatan pejabat BIN lain seperti rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF), yakni Hendropriyono dan As'ad Ali.
BACA JUGA: Janjinya September, Sampai Sekarang Hasil Tes CPNS Belum Diumumkan
"Rekaman suara ini adalah pembicaraan dari 41 hubungan telepon antara Polycarpus dan Muchdi PR, yang menjadi temuan ketua tim Munir saat kembali dari Seatle, Komjen Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD), dan diakui ooleh pihak Kejaksaan Agung, baik secara langsung kepada KASUM maupun publik," kata M Islah, saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (30/10).
Menurutnya, rekaman suara ini meskipun ada dan dikuasai polisi dan Kejaksaan Agung, serta disampaikan kepada KASUM, tapi tidak pernah digunakan dalam proses pengadilan terhadap Muchdi PR.
BACA JUGA: Begini Sikap Ketum MUI soal Aksi Besar 4 November
Walaupun sebelumnya dijanjikan oleh Direktur Pra Penuntutan Kejagung, Suroso, akan digunakan dalam persidangan.
"Rekaman suara ini menjadi salah satu bukti kunci keberadaan pejabat BIN dalam operasi pembunuhan Cak Munir. KASUM menilai kepolisian dan Kejagung menyembunyikan rekaman suara ini untuk menutup kasus Cak Munir," jelas Islah.
Dalam posisinya, Presiden Jokowi, katanya, bertanggungjawab untuk memastikan rekaman suara tersebut di kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai kewajiban konstitusional agar keadilan tegak berdiri.
Termasuk sebagai bukti awal dari janji yang telah disampaikan untuk membuka kasus pembunuhan ini.
Aktivis KASUM lainnya, Chorul Anam mengaku sebagai pihak yang mendengar langsung pernyataan BHD sekembalinya dari Seatle, tentang adanya oleh-oleh berupa chip rekaman pembicaraan antara Polycarpus dengan Muchdi PR.
Meski isinya pendek-pendek, seperti siap, laksanakan, dll, tapi itu penting.
Bahkan, dia memastikan rekaman itu diterima Kejaksaan Agung, dan diakui oleh Kapuspenkumnya Jasman Pandjaitan serta direktur pra penuntutan Suroso.
Bukti itu juga dijanjikan akan digunakan dalam persidangan. Tapi pada akhirnya rekaman tersebut tidak pernah muncul di sidang Muchdi PR.
"Senin-nya kasus Muchdi berjalan, di persidangan tidak ada satupun bukti rekaman tersebut. Kami yakin rekaman itu ada di Kepolisian dan di Kejaksaan Agung, walaupun Abdul Haris Ritonga, Jam Pidum saat itu mengatakan rekaman itu hilang," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Punya Event Besar di Bali, Kapolri Minta Restu di Bundaran HI
Redaktur : Tim Redaksi