Kasus 2 Siswa SMAN 1 Semarang Dikeluarkan, Ortu tak Terima

Rabu, 28 Februari 2018 – 00:05 WIB
Kuasa hukum dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan, Dio Hermansyah, saat melapor ke Ombudsman Perwakilan Jateng. Foto: AJIE MH/JAWA POS RADAR SEMARANG

jpnn.com, SEMARANG - Kasus dua siswa SMA Negeri 1 Semarang, Jateng, Muhammad Afif Ashor (AF) dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila (AN) yang dikeluarkan dari sekolahnya, berbuntut panjang.

Orangtua mereka tidak terima anaknya dikeluarkan dari sekolah gara-gara dituduh melakukan tindak kekerasan saat kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) calon pengurus OSIS.

BACA JUGA: Menteri Hanif: SDM Mahasiswa Harus Tangguh dan Unggul  

Mereka mengutus lawyer, Dio Hermansyah, melaporkannya ke Ombudsman RI perwakilan Jateng, Senin (26/2).

Menurut Dio, laporan ini bisa menjadi dasar Ombudsman untuk menyelidiki apakah ada maladministrasi di SMAN 1 Semarang.

BACA JUGA: 3 Poin Penting untuk Jaga Moral PT Versi Menteri Nasir

Pasalnya, dalam kasus dugaan pelanggaran ini, pihak sekolah langsung mengeluarkan siswa tanpa peringatan. "Tidak ada peringatan, skorsing, SP1 atau SP2. Tiba-tiba langsung dikeluarkan," ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, LDK sudah menjadi sistem dan dikatakan tradisi di SMAN 1 Semarang. Mereka pun tidak melakukan tindak kekerasan yang berat.

BACA JUGA: 2019, Kemendikbud Anggarkan DAK Fisik untuk PAUD

"Yang dilakukan itu kan di lingkup sekolah, dan memang sudah jadi tradisi. Kenapa sekarang dipermasalahkan. Sekolah juga langsung mengeluarkan," katanya.

Selain itu, maladministrasi juga diduga terjadi pada ketertiban sekolah. Sebab, hingga kedua siswa dikeluarkan, buku tatib mereka masih kosong. Tidak ada keterangan mengenai pelanggaran atau melakukan kekerasan.

"Keterangan dari Pak Gatot (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo), katanya sudah ada kredit poin yang sudah terpenuhi. Padahal kenyataannya kosong," bebernya.

Artinya, pengeluaran siswa ini bisa dibilang keputusan sepihak dari sekolah. Keputusan itu pun dianggap menyalahi hak azasi manusia (HAM) dan perlindungan anak. Sebab, dua minggu lagi, kedua siswa kelas XII tersebut harus menempuh ujian.

"Kalau dikeluarkan, bagaimana masa depan mereka? Ini yang perlu dipertanyakan. Apa tidak ada perlindungan dari pihak sekolah. Padahal masih di bawah umur, 16 tahun," tuturnya.

Dio pun mengakui, salah satu siswa memang pernah mengajukan surat pengunduran diri kepada pihak sekolah.

Hanya saja, surat pengunduran diri itu dibuat karena ada tekanan dari pihak sekolah. "Tapi surat itu sudah dicabut. Soalnya dibuat terpaksa karena ada intimidasi," tandasnya.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Sabarudin Hulu, mengaku menerima laporan secara resmi dari kuasa orangtua kedua siswa.

Laporan itu berupa keberatan atas tindakan dari SMAN 1 Semarang dalam menyelesaikan persolan yang sedang dihadapi.

"Mereka juga meminta agar pihak sekolah masih menerima kedua siswa karena sebentar lagi ada ujian. Selain itu, ada permintaan Ombudsman bisa memediasi antara orangtua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan bisa duduk bersama," terangnya.

Dia mengaku, laporan ini akan segera diproses sesuai prosedur. Salah satunya menerjunkan tim untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Pihaknya pun sudah mendapat rekaman dan keterangan kronologi kejadian saat LDK.

"Sebenarnya ini proses di penegak hukum. Tapi inginnya diselesaikan di sekolah saja. Jadi kami akan memeriksa apakah memang ada dugaan maladministrasi di pihak sekolah. Termasuk bagaimana sekolah melakukan pembinaan dan pengawasan," tegasnya.

Sekda Jateng, Sri Puryono, meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan keputusan secara matang. Jika memang diputuskan untuk mengeluarkan siswa, seharusnya sudah ada bukti fakta yang lengkap.

"Saya berharap sekolah tidak gagabah soal ini. Siswa sekarang kan mengajukan keberatan, nanti dilihat saja," katanya.

Mengenai masalah tidak bisa ikut ujian, Sekda kurang setuju dengan alasan itu. Sebab, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng sudah memberikan jalan keluar.

Yakni, memasukkan siswa ke SMAN 11 dan SMAN 13 Semarang. Dengan begitu, mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan sesuai hak. Termasuk ikut ujian di sekolah tersebut.

Sekda meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pencermatan. Harus ada pertimbangan dari komite, pihak sekolah, serta saksi-saksi.

"Itu penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan sanksi. Kalau memang betul-betul terbukti, ini bisa jadi daya tangkal dan efek jera agar tidak ada yang melakukan hal serupa," harapnya.

Dia bercerita, Minggu malam kedatangan tamu. Tamu itu merupakan alumnus SMAN 1 Semarang yang sekarang menjadi polisi.

"Dia mengakui kalau kegaitan (LDK) itu memang ada. Tapi saya tidak bisa menyimpulkan seperti apa kekerasannya. Jadi, pihak sekolah kalau memang lemah, jangan segan-segan untuk merevisi," tegasnya.

Wakil Kepala Humas SMAN 1 Semarang, Masrochan, saat ditemui di ruang kerjanya membantah terkait kata ‘dikeluarkan’ yang disebut di media.

“Ini dari sekolah tidak mengeluarkan. Itu sifatnya pembinaan, karena (dua siswa, AF dan AN, Red) mendapatkan poinnya (nilai pelanggaran tata tertib sekolah, Red) dikeluarkan, kemudian pihak sekolah mengundang orang tua siswa,” katanya, Senin (26/2).

Dalam undangan orang tua siswa tersebut, kata dia, disampaikan laporan kegiatan yang dilakukan siswa bersangkutan.

“Sehingga sampai puncaknya, sekolah meminta orang tua untuk menarik (pengunduran diri) anaknya, agar dari sekolah tidak mengeluarkan. Sehingga ini dengan cara bijaksana. Tidak dikeluarkan,” ujarnya.

Masrochan menegaskan, pihak sekolah tidak bermaksud menelantarkan anak-anak tersebut. Karena pihak sekolah juga sudah melaporkan ke Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah 1 Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.

“Bahwa anak ini difasilitasi (pindah), bahkan di sekolah negeri, SMAN 13 dan SMAN 11. Ini sudah mendapat rekomendasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Jadi, tidak dikeluarkan, terus dilepas, itu tidak. Tapi setelah kepala sekolah menghubungi pihak kepala sekolah sana, ternyata belum mendaftar,” katanya.

Tujuannya, lanjut dia, agar anak-anak tersebut bisa melanjutkan pendidikan. “Anak ini istilahnya masih berkelakuan baik. Kalau dikeluarkan artinya kan anak ini bermasalah. Sehingga mereka tidak dikeluarkan oleh sekolah, tapi ditarik oleh orang tuanya. Dicarikan sekolah,” ujarnya.

Dinyata apakah keputusan tersebut telah melibatkan dan mendapat persetujuan orang tua siswa? Masrochan menegaskan pihak sekolah telah sesuai prosedur dan mengambil langkah bijak. “ada saat pertama dipanggil pihak sekolah, kedua orang tua siswa, baik orang tua AF maupun AN, langsung menerima. Semuanya bisa rawuh di sini,” katanya sembari menolak menjawab pertanyaan selanjutnya.

Dia menegaskan, pihak Kepala SMAN 1 belum bisa menjelaskan kepada media satu per satu. “Nanti kami akan memberikan pers rilis dan kami sampaikan. Agar dalam pemberian penjelasan bisa bareng-bareng. Ini menghindari agar informasi yang diterima sama, atau tidak berbeda. Kepala sekolah akan memberikan waktu khusus, karena kalau untuk hari ini agendanya masih penuh. Menyelesaikan untuk memanggil orang tua siswa, kami juga harus ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jateng. Sehingga kami belum bisa menyampaikan jawaban,” katanya.

Sementara itu, salah satu orang tua siswa Teddy, yang turut dipanggil pihak sekolah karena putrinya diskors menyampaikan protes. Putrinya menjadi bagian dari tujuh siswa lain yang diskors, selain dua siswa yang dikeluarkan.

“Saya hanya minta penjelasan, soal buku tata tertib (Tatib) sekolah berisi pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar dikeluarkannya sanksi. Kalau memang buku ini sudah disahkan, saya minta buktinya mana,” ujarnya.

Dia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan mengenai buku Tatib tersebut. “Saya pelajari, ada yang mengatakan tentang sanksi, yakni Pasal 24; disebutkan peringatan langsung atau lisan kepada peserta didik. Peringatan tertulis kepada peserta didik, dan atau orang tua wali yang bersangkutan. Nah, saya sejauh ini belum pernah merasa menerima peringatan tertulis,” katanya.

Tatib tersebut menyebutkan, peserta didik yang melakukan pelanggaran akan dikenakan poin sesuai tingkat pelanggaran.

Penegakan tata tertib ditempuh melalui tindakan persuasif, pemberian sanksi dan pemberian penghargaan dengan sistem poin. Ketentuan poin terlampir.

“Saya cek, poin terlampir tersebut tidak ada. Nah, tolong carikan saya pasal 19. Silakan dilihat dan tafsirkan sendiri,” ucapnya sembari menunjukkan Tatib.

Ternyata buku Tatib sekolah yang digunakan sebagai dasar untuk menghukum dua siswa, yakni AN, dan AF, dikeluarkan dan sebanyak tujuh siswa lain diskors tersebut cacat.

Sebab, salah satu pasal, yakni pasal 19 ‘hilang’ atau tidak ada. “Ini produknya berkekuatan hukum, karena dipakai untuk menghukum anak saya. Apa bisa mudah oh maaf salah cetak. Mosok pasalnya kelewatan,” ujarnya.

Meski demikian, sanksi bagi para siswa ini tetap akan dijalankan oleh pihak sekolah. “Anak saya diskors tidak boleh mengikuti pelajaran di ruang kelas dan diminta belajar di ruang BP. Yang jelas, sampai saat ini saya tidak menerima (menolak),” tegasnya.

Terpisah, Kepala SMAN 11 Semarang, Supriyanto, mengaku belum dihubungi salah satu siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) belum bergabung atau menghubungi sekolah. Kami terbuka menerima mereka asalkan mau mematuhi tata tertib sekolah,” kata Supriyanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (26/2).

Sebelumnya, dirinya memang menerima amanah dari dinas dengan harapan siswa yang bersangkutan bisa mengikuti ujian nasional (unas). Apalagi kedua siswa yang dikeluarkan saat ini duduk di kelas XII.

“Tujuannya agar mereka tidak telantar, intinya kami siap memfasilitasi dan menyelamatkan siswa tersebut. Apalagi mau ujian sekolah dan ujian nasional,” ujarnya.

Hal sama diungkapkan Kepala SMAN 13 Semarang, Endah N Wardani. Ia mengaku tidak masalah dititipi siswa yang telah dikeluarkan dari SMAN 1, terlebih dinas sudah mengarahkan dan memberikan fasiltas secara langsung.

“Kami tidak masalah, mungkin setelah sekolah di sini bisa berubah lebih baik. Sayangnya, sampai saat ini belum bergabung atau menghubungi kami,” ujar Endah.

Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, menambahkan, jika Pemkot Semarang siap membantu agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan. Namun domain SMA sendiri ada di Pemerintah Provinsi Jateng, sehingga dirinya tidak bisa langsung cawe-cawe.

“Kota siap follow up melalui Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) Kota Semarang, dengan menawarkan pendampingan ke guru BK, sekolah ataupun sang anak itu sendiri. Namun pihak sekolah memutuskan dihandle sendiri, jadi kami tidak bisa memaksa,” katanya. (amh/amu/den/aro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Daerah Kesulitan Daftar Online SNMPTN


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler