Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember

Minggu, 13 Juni 2021 – 13:18 WIB
Rilis ungkap kasus empat kades di Jember yang mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Humas Polres Jember

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap 4 kepala desa di Jember karena menyalahgunakan narkoba.

Keempat kades itu ialah Kades Wonojati Jenggawah MM, Kades Tempurejo MA, Kades Tamansari, dan Kades Glundengan HH.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Belasan Orang Ditangkap, Pak Kades Juga Ikut Diangkut

Kepala Unit 1 Subdirektorat Narkoba Polda Jatim Komisaris Polisi Kharisudin menjelaskan keempat pelaku ini diduga sebagai pengguna narkoba.

Menurut dia, pengungkapan kasus yang melibatkan empat kades ini setelah ada warga yang melapor ke polisi.

BACA JUGA: Bejat! Dosen Universitas Jember 2 Kali Cabuli Keponakannya

"Jadi, ada dua laporan dari masyarakat yang masuk, sehingga kami tindaklanjuti untuk melakukan penangkapan," kata Kharisudin.

Dia menjelaskan dari empat orang itu yang pertama kali diamankan ialah MM.

BACA JUGA: Kepala Desa dan 3 Rekannya Bikin Negara Rugi, Ini Yang Mereka Lakukan, Parah!

Barang buktinya dua paket sabu-sabu.

Polisi kemudian menelusuri pelaku lainnya.

Alhasil, polisi menangkap MA dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Tidak hanya sampai di situ, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim terus melakukan pengembangan.

"Kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari," katanya.

Dia menambahkan, pelaku S menyebut nama HH, Kades Glundengan.

Penangkapan empat kades ini dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis.

Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku.

Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 2,77 gram sabu-sabu dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari MM.

Ditresnarkoba Polda Jatim melimpahkan penanganan kasus itu ke Polres Jember, Sabtu (12/6).

"Kami limpahkan karena keempat pelaku warga Jember," ujar Kharisudin.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Pasal 1 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kades   narkoba   Polda Jatim   Jember   sabu-sabu  

Terpopuler