jpnn.com, PALEMBANG - Seorang kepala desa bersama tiga warga dan satu kepala desa di Empat Lawang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi fasilitas lapangan olahraga.
Fasilitas tersebut bersumber dari DIPA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2015.
BACA JUGA: Pagi Buta, Dor.. Dor.., Warga Langsung Berhamburan ke Luar Rumah
Ditreskrimsus Polda Sumsel memerinci para tersangka, yakni Paradis Tanaka (39), Bastari (51), Sayidi (53), dan Kepala Desa Muara Saling yakni Arif Budiman (53).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan di tiga kabupaten wilayah Sumsel, yakni Ogan Ilir sebanyak sebelasp11 desa, Ogan Komering Ilir ada tiga desa, dan Empat Lawang tiga desa.
BACA JUGA: Sambil Menunduk dan Terseok, Pria Ini tak Kuasa Menerima Pukulan, Rasain!
Ditambahkannya, keempat tersangka tersebut melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, dan pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara yakni Rp 1,6 miliar. Jumlah tersebut dengan rincian, untuk Kabupaten OKI yakni sekitar Rp 289 juta, Kabupaten Empat Lawang Rp 279,8 juta, dan Kabupaten OI sekitar Rp 1 miliar,” jelas Kombes Anton.
BACA JUGA: Pengumuman, Faisal Kembalikan Setumpuk Uang Pengganti Korupsi ke Negara, Sebegini Jumlahnya
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana.
Keempatnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (ian/palpos.id)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridwan Ajak Adik Ipar Berbuat Terlarang, Sudah Hampir Setahun
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha