Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya

Selasa, 11 Oktober 2011 – 20:28 WIB

JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera BaratBahkan, bisa jadi ada beberapa komisioner KPU lainnya yang jadi tersangka.  Hal itu bida dilihat dari dicantumkannya tulisan 'dan kawan-kawan' (dkk) dalam SPDP atas nama Abdul Hafiz.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad yang ditemui selepas jumpa pers Selasa (11/10), membenarkan bahwa tersangkanya bukan Hafiz saja

BACA JUGA: Korupsi Era SBY Lebih Parah dari Masa Soeharto

Noor juga tak menampik tersangka lain tersebut berasal dari KPU.

"Iya, itu dan kawan-kawan
Silakan kalian tafsirkan sendiri," kata Noor, saat ditanya apakah identitas tersangka lain adalah komisioner KPU

BACA JUGA: DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan



Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan Noor kepada wartawan terdiri dari 2 lembar
Berkas pertama isinya penetapan Hafiz dkk, sedangkan lembaran lainnya rincian nama-nama tersangka.

Sayangnya, mantan Kajati Gorontalo ini menolak menunjukan lembar kedua itu

BACA JUGA: Karyawan Ingin Freeport Terbuka

Selain keberadaan lampiran nama tersangka, dugaan komisioner KPU ikut jadi tersangka diketahui dari laporan ke Bareskrim Mabes Polri yang diajukan Muhammad Syukur Mandar pada 4 Juli 2011 ituDisebutkan Muhammad, selain Ketua KPU, dia juga melaporkan komisioner yakni I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Azis.

Caleg Hanura di pileg 2009 ini menuding kelima anggota KPU tersebut telah melakukan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah KonstitusiMereka juga dituding telah mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura serta membuat sertifikat palsu berupa sertifikat rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara partai Hanura di tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Mengaku Terima Bocoran Vonis Mochtar Mohammad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler