jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M Ghaffar kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/12).
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK untuk tersangka bekas Ketua MK Akil Mochtar.
BACA JUGA: KPK Periksa Bambang W Soeharto
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/12).
Djanedri terpantau sudah mendatangi Kantor KPK sekitar pukul 10.15. Ia membenarkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus Pilkada Lebak, Banten.
BACA JUGA: DPR Sarankan Patrialis Nonaktif Sementara
"(Diperiksa) terkait Pak Akil Mochtar dikasus Pilkada Lebak," kata Djanedri. Sebelumnya, Djanedri juga pernah digarap dalam kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten 11 Oktober 2013 lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Patrialis dan Maria Terancam Mundur dari MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Bailout Lagi, Bank Mutiara Lebih Baik Ditutup
Redaktur : Tim Redaksi