Kasus Akil, Sawah pun Disita KPK

Jumat, 13 Desember 2013 – 19:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Kali ini mereka menyita sebuah tanah berupa sawah di Kalimantan Barat.

"Penyidik KPK semalam melakukan penyitaan kembali terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tersangka AM (Akil Mochtar), dilakukan di Desa Sakok, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat. Tanah sawah seluas 12.600 meter persegi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (13/12).

BACA JUGA: Kiriman Uang TKI Capai Rp73 Triliun

Johan menjelaskan, tanah berupa sawah itu bukan atas nama Akil tapi orang lain. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui nama pemiliknya.

Ia baru bisa memastikan bahwa tanah berupa sawah yang disita itu ada kaitannya dengan Muhtar Ependy, sosok yang disebut sebagai operator suap Akil di wilayah Sumatera. "Ada kaitannya dengan ME (Muhtar Ependy)," ujar Johan.

BACA JUGA: Akbar Nilai Mahfud MD Cocok Dampingi Ical

Johan menjelaskan, penyitaan itu dilakukan supaya aset itu tidak berpindah tangan. "Kalau disita itu enggak bisa berpindah tangan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Selain itu, ia disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada.

BACA JUGA: Ibas Akan Digarap KPK, Mubarok: Silakan

Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi KPK, Chandra Hamzah Ngaku Hanya Silaturahim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler