Kasus Alkes Udayana, KPK Panggil Dirut Sarana Medika

Jumat, 12 Desember 2014 – 17:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/12) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Utama Sarana Medika, Rohmad Setyabudi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009  Made Meregawa.

Mergawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana. ‎ "Yang bersangkutan (Rohmad Setyabudi) menjadi saksi untuk tersangka MDM (Made‎ Meregawa)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12). 

BACA JUGA: 4 Parpol Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi

Menurut Priharsa, Rohmad dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya. 

Selain Rohmad, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Marketing Support PT Sarana Medika Optindo, Yunita Rahelina Tobing dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. "Dia juga menjadi saksi untuk MDM," ujar Priharsa.

BACA JUGA: JK Tantang Ical Pecat Kader Golkar Penolak Perppu

PT Utama Sarana Medika diketahui sebagai perusahaan yang menjadi distributor alat kesehatan. Sementara, PT Sarana Medica Optindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang Medical and Scientific Equipment.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Selain Made, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang.

BACA JUGA: Alex Noerdin Ternyata Kirim Utusan di Munas Ancol

Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. ‎(gil/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Setuju Ada Munas Rekonsiliasi Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler