Kasus Anggodo Bakal Meluas

Jumat, 15 Januari 2010 – 16:08 WIB
JAKARTA - Siapakah tersangka berikutnya setelah Anggodo? Jawabannya ada dalam rekaman yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 November 2009KPK mengakui, rekaman ini menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengembangkan penyidikan yang berawal dari kriminalisasi Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu.

"Siapapun yang disebut dalam rekaman itu, akan kita periksa," sebut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Jumat (15/1)

BACA JUGA: SBY Minta BPN Tertibkan Tanah Terlantar

Dalam pekan depan, lanjut Johan, penyidik akan memeriksa kembali Ary Muladi.

Ary sendiri merupakan pelapor dugaan upaya menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), yang kini disangkakan kepada Anggodo Widjojo
Dalam menjerat adik Anggoro Widjojo itu, KPK juga mendapat pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah

Dugaannya, Anggodo mencoba menyuap pimpinan KPK, lewat Ary Muladi, agar kasus sang kakak dihentikan.

Disebutkan Johan, dalam pengembangan penyidikan, sangat dimungkinkan muncul tersangka baru
Termasuk sang pelapor, Ary Muladi, yang menurut Anggodo menjadi penghubung penyuapan dan telah diberi Rp 5,15 miliar untuk menjalankan keinginannya itu.

Sementara seperti diketahui, beberapa petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri juga ikut disebut dalam rekaman

BACA JUGA: Pansus Harus Ungkap Tertipunya KSSK

Mulai dari mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto, mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa, serta Ong Yuliana Gunawan, pengusaha wanita asal Surabaya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Jamin Anggodo Tak Diistimewakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler