Kasus Anggodo Tak Sama dengan Bibit-Chandra

Rabu, 06 Januari 2010 – 21:02 WIB
JAKARTA - Anggodo Widjojo akhirnya mengutarakan alasan keengganannya memenuhi panggilan KPK, Kamis (7/1) besokMenurut pengacara Bonaran Situmeang, kasus yang membelit kliennya itu harus dihentikan di luar pengadilan, sesuai anjuran Presiden SBY

BACA JUGA: Pemantapan Kawasan Hutan jadi Prioritas Dephut

Dengan kata lain, Anggodo juga ingin mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) layaknya kasus yang sempat membelit Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Keinginan Anggodo ini langsung ditolak Presiden lewat staf khusus Bidang Hukum Deny Indrayana
Deny menegaskan, SKPP hanya berlaku untuk kasus Bibit-Chandra

BACA JUGA: Wakapolri Mesti Kerja Keras

Kasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-Chandra
Soal kelanjutan kasus Anggodo sendiri, lanjut Deny, sangat tergantung dengan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1).

Rencananya, Kamis besok, Anggodo memang akan dimintai keterangan oleh KPK, terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut telah berupaya menghalang-halangi, menghentikan dan menghambat penyidikan KPK atas diri kakaknya, Anggoro Widjojo

BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Hari Sabarno

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial: Eksekusi Mati Terbanyak di Era SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler