BACA JUGA: Pemantapan Kawasan Hutan jadi Prioritas Dephut
Dengan kata lain, Anggodo juga ingin mendapat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) layaknya kasus yang sempat membelit Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.Keinginan Anggodo ini langsung ditolak Presiden lewat staf khusus Bidang Hukum Deny Indrayana
BACA JUGA: Wakapolri Mesti Kerja Keras
Kasus hukum lain, termasuk Anggodo, tak bisa disamakan dengan Bibit-Chandra"Menurut saya, dengan bukti-bukti yang ada, KPK pasti dapat mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan aturan hukum dan rasa keadilan masyarakat yang merindukan hukum Indonesia yang adil dan bersih dari praktek mafia hukum," tulis Deny, lewat pesan singkat, Rabu (6/1).
Rencananya, Kamis besok, Anggodo memang akan dimintai keterangan oleh KPK, terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut telah berupaya menghalang-halangi, menghentikan dan menghambat penyidikan KPK atas diri kakaknya, Anggoro Widjojo
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan Hari Sabarno
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial: Eksekusi Mati Terbanyak di Era SBY
Redaktur : Tim Redaksi