Juru bicara KPK, Johan Budi, KPK tengah melakukan telaah terhadap putusan majelis hakim Tipior yang menyebut Hari Sabarno termasu puhak yang harus bertanggung jawad dalam kasus korupsi pemadamkebakaran (damkar)
BACA JUGA: Imparsial: Eksekusi Mati Terbanyak di Era SBY
"KPK sedang melakukan telaah lebih lanjut dengan apa yang kita punya," ujar Johan di KPK, Rabu (6/1).Lebih lanjt Johan menegaskan, sekalipun Oentarto sebagai penerbit radiogram pengadaan Damkar sudah divonis, namun kasus itu tak berhenti begitu saja
BACA JUGA: Tindakan Kesewenangan di Lapas Harus Dihentikan
Ini terus berkembangApakah dengan adanya putusan Pengadilan Tipikor itu KPK akan memeriksa Hari Sabarno? "Kemungkinan itu ada
BACA JUGA: Pemda Diminta Pedomani Permendagri
Kalau keterangan dari Hari Sabarno memang diperlukan, tentunya akan kita panggil," tandas Johan seraya menambahkan, Hari Sabarno juga sudah beberapa kali diperiksa di KPK sebagai saksi.seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (4/1) lalu Oentarto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan TipikorOentarto juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 25 juta.
Namun dalam pertimbangan yang dibacakan majelis, Hari Sabarno juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ituMenurut majelis, radiogram damkar yang diterbitkan Oentarto jelas atas izin Hari Sabarno selaku Mendagri.
Selain itu, majelis juga menegaskan adanya kedekatan antara Hari Sabarno dengan Hengky Samuel DaudHengky adalah bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkarHengky, sebut majelis, sering ikut kunjungan ke daerah bersama Hari Sabarno.(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana, SEB Tentang Panwas Direvisi
Redaktur : Antoni