jpnn.com, JAKARTA - Pelapor Anggota DPR Arteria Dahlan perihal kasus dugaan ujaran kebencian, batal diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (4/2).
Seorang pelapor yang juga Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Hariyanto mengatakan pemeriksaan yang sedianya berlangsung pukul 10.00 WIB pagi tadi ditunda.
BACA JUGA: Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan
Urip mengungkapkan alasan penundaan tersebut karena dua dari tiga pelapor tidak dapat hadir.
"Dua orang dari pihak pelapor dan saksi pelapor berhalangan hadir," kata Urip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2).
BACA JUGA: Berita Terkini dari Polda Metro Jaya Soal Kasus Arteria Dahlan
Urip mengatakan salah satu pelapor tidak dapat hadir karena mendampingi anaknya yang melahirkan.
Pelapor lainnya mendampingi istrinya yang menjalani operasi.
BACA JUGA: Kubu Edy Mulyadi Pertanyakan Kasus Arteria Dahlan, Mabes Polri Merespons Begini
Karena itu, pihak pelapor mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke pihak Polda Metro Jaya.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Hal tersebut dikatakan Arteria Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama