Pemerintah Tindas Pengusaha?

Jumat, 12 Desember 2008 – 19:56 WIB
JAKARTA—Pemerintah dituding terlalu mendeskriditkan pengusaha dalam hal pajakJika setoran para pengusaha ke Ditjen Pajak besar, pemerintah tenang-tenang saja

BACA JUGA: Burhanuddin-Artalyta, Juga ke Cipinang

Sebaliknya jika setoran berkurang, pengusaha diperlakukan seperti seorang pejabat yang menyelewengkan uang negara.

jpnn.com - “Pemerintah benar-benar tidak adil

Kalau setoran kita berkurang pasti diuber-uber seperti 'penjahat'

BACA JUGA: Sekolah Perbatasan Sedot Rp. 25 M

Semuanya diperiksa sedetil-detilnya oleh auditor
Ini kan tidak adil namanya

BACA JUGA: KPK Tak Persoalkan Revisi Keppres 80/2003

Ketika kita bisa menyetor banyak, apa yang pemerintah kasi, kan tidak ada,” kritik Edwin Kawilarang, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulut yang juga pengusaha ternama ini.

Masuk dalam 200 pembayar pajak terbesar di Indonesia ini mengaku sering tidak nyaman dengan perlakuan pemerintahSeharusnya, pemerintah memberikan insentif pada pengusaha agar mau tetap mengembangkan usahanya di Indonesia bukannya malah ditindas dan akhirnya tumbang.

“Perlu diingat, laba yang diterima pengusaha itu tidak selalu naikGrafiknya naik turun loh yaKalau laba menurun ya jangan kita diperlakukan kayak penjahat dong,” cetusnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan, pihaknya tengah membidik para orang kaya (artis, pengusaha, dan pengacara) untuk memenuhi target pendapatan pajak penghasilanDitjen Pajak malah sudah mengantongi sekita 6000 orang kaya yang bisa jadi 'lahan baru' untuk penarikan PPhMengenai insentif pajak yang diminta pengusaha, menurut Darmin, harus diputuskan pemerintah

Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengatakan, pengusaha sebenarnya bisa bernapas lega karena beban pajak yang selama ini dirasa memberatkan sudah diturunkanDi antaranya PPh usaha orang pribadi seperti toko ritel yang beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan pajak final 0,75 persenDemikian juga soal deviden, jika sebelumnya yang diterima pengusaha dipotong pajak 35 persen, telah diturunkan menjadi 10 persen

“Pembiayaan pembangunan sebagian besar kan berasal dari pajakJadi diharapkan pengusaha menengah atas yang beromzet besar bisa menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” imbau Olly(esy)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Tak Mau Haramkan Golput


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler