Kasus ASN Bidan Desa Ini Sangat Berat, Tetapi hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 08 Juli 2022 – 15:39 WIB
Laela Rahma, 45, oknum bidan desa berstatus ASN yang menjadi 'bandar narkoba' jenis sabu-sabu hanya divonis hukuman 1 tahun penjara. Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Laela Rahma, 45, oknum bidan desa yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumsel, Kamis (7/7).

Voni untuk bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) yang menerapkan Pasal 131 UU Narkotika.

BACA JUGA: Cerita AKP Giadi Nugraha Disiram Kopi Panas saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang

Di mana pasal tersebut berbunyi, mengetahui penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak melapor. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara. Dan JPU sendiri, rupanya membawa tuntutan hukuman ini ke meja persidangan sesuai dengan limpahan berkas dari pihak kepolisian setempat yang menangani kasus tersebut.

Padahal, diketahui sebelumnya, bahwa bidan desa itu ditangkap oleh polisi di rumah dinasnya, di dusun 2 Desa Nyiur Sayak Kecamatan Semidang Aji, karena diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu, pada 2 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA: Hafid Tewas Diterjang Peluru Polisi, Kini Ada Dua Bolong di Dadanya

Dari tangan Laela Rahma, polisi kala itu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 kantong plastik klip bening berisikan butiran diduga sabu dengan berat bruto 3,45 gram yang disimpan Laela di dalam tas cokelat.

Dalam rilis resminya kepada wartawan sehari usai penangkapan tersebut, status sang bidan ditegaskan polisi sebagai bandar narkoba.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata

Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku saat diwawancarai awak media, mengatakan bahwa dia juga memakai barang haram tersebut untuk pengobatan dirinya.

Maka oleh polisi, Laela dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara.

Namun faktanya, saat pelimpahan berkas ke Kejaksaan, banyak hal yang berubah. Seperti status tersangka, kemudian BB-nya. Termasuk hasil tes urine negatif padahal Laela sendiri mengakui memakai.

Yang kemudian berujung pada ringannya hukuman yang diterima Laela Rahma, seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Wartawan sempat menanyakan langsung seperti apa berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polres OKU ke Kejaksaan kemarin, Rabu (6/7/22).

Menurut keterangan Armein, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKU, bahwa saat menerima berkas limpahan dari Polres OKU posisi BB sabu hanya 0,6 gram lebih.

"Nah di dalam berkas ada penjelasan bahwa barang bukti memang 3,45 gram kotor. Saat itu pihak kepolisian menimbang barang bukti di Pegadaian 10 bungkus masing-masing berisi sabu. Lalu saat barang bukti dijadikan satu tanpa menggunakan plastik beratnya, berubah menjadi 0,7 gram lebih," katanya.

Kemudian lanjut dia, sabu tersebut dilakukan proses pemeriksaan laboratorium. Sehingga berat bersih BB-nya hanya menjadi 0,6 gram lebih bersih.

"Kami sifatnya menerima berkas dari Polisi, lalu kami teliti. Jika kurang kami minta lengkapi, sehingga bisa menentukan pasal apa yang pas untuk pelaku," kata Armain.

Saat ditanya, mengapa JPU lantas menerapkan Pasal 131-nya, sedangkan ada pasal induknya seperti 114 dan 112 tentang kepemilikan narkoba?

Armein menjelaskan, dalam berkas perkara dari polisi, saat dilakukan penangkapan, pelaku memang tidak menyimpan sabu-sabu tersebut di tubuhnya.

"Polisi menemukan sabu-sabu tersebut di atas lemari dalam rumah milik suaminya Saiful. Kemudian saat ditanya rumah tempat tinggal tersebut milik siapa serta barang bukti tersebut milik siapa, pelaku menjawab semua milik suaminya. Itulah yang tidak bisa kami terapkan karena memang barang bukti saat itu tidak dalam penguasaan pelaku," kata Armein.

Tapi, melihat hal-hal tersebut, JPU menurut dia, tidak ingin melepaskan tersangka begitu saja dari jerat hukum. Pada akhirnya JPU menuntut pelaku dengan pasal yang paling ringan yakni 131 KUHP.

Di sisi lain, sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Wartawan sempat menghubungi AKP Syafarudin, selaku Kasie Humas Polres OKU via seluler sekitar pukul 14.53 Rabu (6/7/22), untuk ijin konfirmasi kepada Kasat Narkoba maupun Kapolres.

Berselang beberapa menit kemudian, atau sekitar pukul 15.22, AKP Syafarudin mengirim jawaban via WA, bahwa hari ini (Kamis 7/7/22), Kasat Narkoba akan berkoordinasi dengan pihak terkait (staf Kejari). Setelah itu akan lapor ke Kapolres.

Dan dia pun memastikan, bahwa Kamis hari ini sudah ada jawaban. Namun, sampai berita ini ditulis tidak ada kabar lanjutannya.

Pun demikian dengan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Aziz, yang juga berhasil dihubungi portal ini kemarin sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat itu, ia belum bisa memberi jawaban karena berdalih penyidik yang pegang berkas masih lepas dinas.

"Sabar dulu ya. Kami akan kumpulkan berkasnya dulu. P-21nya, P-19nya. Besok kemudian kami kasih jawaban," katanya singkat.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

Namun, ditunggu sejak siang sampai menjelang malam ini, belum ada jawaban resmi dari pihaknya. (ar/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler