Kasus Baru: Kasir Cantik Tilep Uang Perusahaan, Terekam CCTV

Senin, 24 Juli 2017 – 07:56 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NGAWI - Kasus yang terjadi di Ngawi, Jatim, ini mirip dengan aksi kejahatan yang dilakukan Leni Nurusanti, kasir diler mobil Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) Samarinda, Kaltim, yang menggelapkan uang Rp 25 miliar milik perusahaan.

Nah, di Ngawi, seorang kasir cantik sebuah rumah makan di Watualang Ngawi, inisial Wah, ditangkap anggota Polsek Paron, lantaran berhasil membobol duit di tempatnya bekerja hingga belasan juta rupiah.

BACA JUGA: Karyawan BRI Ganteng Ini Ternyata Tilep Duit Nasabah Rp 6 Miliar

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Ngawi, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan pengelola rumah makan Kurnia Jatim.

Uang setoran ke bos berkurang drastis, yang terjadi sejak April lalu. Tidak lama setelah Wah dipekerjakan di bagian kasir. Pengelola rumah makan pun mulai memeriksa kamera CCTV.

BACA JUGA: Gelapkan BB Narkoba, Lima Oknum Polisi Jadi Tersangka

Ternyata kecurigaan tersebut benar. ‘’Kasirnya terekam CCTV menguntit uang pembayaran pengunjung,‘’ terang kapolsek Paron AKP I Wayan Murtika, kemarin.

Untuk melancarkan aksinya Wah menunggu kasir lainnya pergi. Saat kondisi sepi dan dipastikan aman, gadis 21 tahun berparas cantik itu mulai mengambil sejumlah uang dari kotak penyimpanan yang ada.

BACA JUGA: Tiga Kejanggalan Kasus Leni, Kasir Cantik Bobol Uang Perusahaan Rp 25 M

Lembaran uang yang ditilep itu selanjutnya dimasukkan ke saku pakaiannya. Untuk memuluskan aksinya, tangan yang digunakan menggengam uang tersebut disembunyikan dibalik kerudung yang dikenakan.

Dalam sekali beraksi, uang yang diambil rata-rata sekitar Rp 300 ribu. Dan terjadi hampir setiap hari selama tiga bulan terakhir.

“Dengan kejadian tersebut, kami belum bisa menaksir kerugian pengelola rumah makan. Dugaan sementara belasan juta, ‘’ ungkapnya

Dalam penangkapan tersebut petugas tidak hanya mengamankan pelaku tapi juga membawa sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang Rp 1,5 juta yang diduga hasil kejahatan, kerudung yang digunakan untuk beraksi serta rekaman CCTV dari pengelola rumah makan.

Pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan. ‘’Ancaman maksimal 5 tahun, ‘’ tambahnya. (odi/pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler