jpnn.com, BINTAN - Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang diungkap di Bintan, Kepri, beberapa waktu lalu.
Para tersangka terdiri dari lima anggota polisi aktif dan satu warga sipil. Kelima polisi tersebut masing-masing berinisial Ak, Iw, Ja, Kt, dan Ta. Sementara satu warga sipil berinisial DS.
BACA JUGA: Tiga Kejanggalan Kasus Leni, Kasir Cantik Bobol Uang Perusahaan Rp 25 M
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
"Kelimanya merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan," kata Kepala Seksi Bidang Inteligen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Andi Arif, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Rabu (12/7).
BACA JUGA: Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil
Andi mengatakan, dengan diterbitkannya SPDP oleh Penyidik Polres Tanjungpinang, Kejari akan melakukan penelitian lanjutan terhadap kasus tersebut. Agar berkas penyidikan bisa segera dirampungkan.
"Kita sudah tunjuk tiga Jaksa dari Kejari, untuk langsung tangani berkas perkara ini. Termasuk melakukan penelitian berkas, dengan Jaksa utama yang menanganinya, yakni Dani Daulay," sebutnya.
BACA JUGA: Oh, Begini Gaya Leni, Kasir Tamatan SMK Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan
Terkait barang bukti dan status penahanan terhadap tersangka, lanjut Andi, sepenuhnya masih dalam kewenangan penyidik Polres Tanjungpinang.
"Kami belum tau pastinya ada berapa jumlah barang bukti milik ke enam tersangka ini. Sebab untuk barang bukti dan para tersangka kewenangannya saat ini masih di penyidik. Kita akan ketahui itu jika sudah dilakukan pelimpahan tahap dua nanti, yakni jika sudah P21," terangnya.
Ketika ditanya apakah kasus ini memiliki kaitan dengan dugaan penggelapan barang bukti narkoba yang diungkap Polres Bintan di Hotel Comfort, bulan Maret lalu, Andi lebih memilih diam, dan tidak mau menduga-duga.
"Saya tidak mau mendahului, kita akan teliti dulu. Dari hasil penyidikan nanti, tentu semuanya akan jelas, dari mana asal barang tersebut. Kita tunggu saja hasil penyidikannya nanti," imbunya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro tidak banyak memberikan komentar. Terlebih menyangkut substansi materi penyidikan.
Namun, dirinya membenarkan pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka. "SPDP-nya sudah kami sampaikan ke pihak Kejari, dengan 6 orang tersangka," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari razia gabungan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Tanjungpinang.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan seorang tersangka pemilik sabu seberat 16 kilogram di sebuah hotel di Tanjungpinang. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga di Tanjunguban, Bintan.
Bermodal informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan BNN melanjutkan razia ke Tanjunguban, Bintan. Operasi kali ini melibatkan Polres Bintan karena lokasi razia berada di wilayah Bintan.
Dalam razia gabungan ini, petugas mengamankan empat anggota polisi aktif yang bertugas di Satnarkoba Polres Bintan. Saat itu, informasi di lapangan menyebutkan, kasus ini menyeret Kasat Narkoba Polres Bintan berinisial DA.
Namun kabarnya, DA diperiksan Propam Polda Kepri. Sementara empat polisi lainnya diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang. (cr20)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Leni Kasir Tamatan SMK itu Kuras Rp 25 M atau Rp 33 M?
Redaktur & Reporter : Budi