Kasus Bekasi Potensi Menjalar ke Depok

Terkait Pembatalan Pembangunan Gereja HKBP

Jumat, 17 September 2010 – 05:01 WIB
Aksi keprihatinan seribu lilin menuntut Presiden SBY menjamin kebebasan beragama, di Bundaran HI, Jakarta, Kamis malam (16/9). (Foto:Raka Denny/Jawa Pos)

DEPOK -- Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto mendesak Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi soal pembatalan pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere yang diterbitkan melalui surat Wali Kota Depok Nur Mahmudi IsmailSebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat sudah menetapkan bahwa pembangunan gereja itu bisa dilaksanakan

BACA JUGA: Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK



"Agar tidak ada perbedaan pendapat lagi, wali kota Depok harus memberikan keterangan atas putusan PTUN dan alasan terbitnya surat pembatalan tersebut," terang Rintis kemarin (16/9)


Menurut dia, sikap terbuka dan toleransi beragama di Kota Depok harus dijaga

BACA JUGA: 26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri

Salah satu caranya, menerima pembangunan gereja itu
Kondisi tersebut bisa terwujud melalui sikap pejabat yang terbuka dan toleran

BACA JUGA: Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui



Dia berharap klarifikasi dan pernyataan wali kota Depok soal pembangunan gereja bisa meredam protes pihak-pihak yang tak puasJuga, menjamin kebebasan beragama dan beribadah masyarakat"Kalau pemerintah lambat, bisa berdampak burukSaya yakin bahwa keberanian wali kota memberikan penjelasan bisa mengurai segala kecurigaan itu," tuturnya

Seperti diketahui, pembangunan gereja HKBP di Jalan Pesanggrahan, Cinere, Limo, terhentiSebab, Nur Mahmudi menerbitkan surat yang mencabut izin pendirian gereja ituPencabutan izin tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Depok No 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009Atas surat itu, pengurus Gereja HKBP Cinere memasukkan gugatan ke PTUN Jawa Barat

"Setelah beberapa kali sidang, PTUN Jawa Barat memenangkan gugatan panitia gereja dan jemaat," ungkap Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cinere Peter Tobing

Ketetapan pengadilan itu, sambung dia, tertuang dalam surat PTUN Jawa Barat No 23/G/2009/PTUN-BDGSurat tersebut membatalkan SK wali kota DepokArtinya, IMB milik gereja HKBP Cinere sah atau resmi secara hukum

Peter pun memastikan bahwa gugatan itu diperkuat oleh ketetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan putusan Mahkamah Agung.  "Artinya, putusan itu sudah tetap," ucap dia

Kepala Bagian Operasi Polrestro Depok Kompol Suratno memastikan semua proses kegiatan tersebut diamankan polisiSebab, memang polisi bertugas memberikan rasa aman kepada semua pihakApalagi, terkait dengan sikap toleransi beragama(rko/jpnn/c11/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Promosi, Dua Hakim PN Dimutasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler