Kasus BG Digarap Kejagung, Kabareskrim: Terserah, Saya Tidak Campuri

Kamis, 05 Maret 2015 – 15:17 WIB
Komjen Budi Waseso. Foto: dok/Jawa Pos-JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.

Bahkan, Kejagung mengisyaratkan akan meneruskan kasus itu untuk ditangani Polri. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso pun tak mau mencampuri rencana itu. 

BACA JUGA: Artis yang Juga Anggota DPR Ini Minta Jokowi Tolak Barter Napi

Dia menegaskan, soal penyerahan kepada Kejagung itu hak KPK. Nantinya, kata dia, soal apakah Kejagung yang akan menyelidiki atau diserahkan kepada Polri, silahkan saja. "Terserah saja. Saya tidak campuri itu," tegas Budi di PTIK Jakarta, Kamis (5/3).

Yang jelas, Budi menegaskan, kalau kasus itu sudah diserahkan ke Polri nanti tentu akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Seskab Belum Tahu Ada Tawaran Pertukaran Tahanan dari Australia

"Kita akan selidiki kembali, gelar kembali apakah ada unsur-unsur untuk melanjutkan atau tidak. Kita tidak boleh ragu," kata dia.

Menurut dia, kalau tidak ada unsur maka tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan. "Kalau memang tidak memenuhi unsur, masa kita paksakan?" ungkap Budi.

BACA JUGA: Kewenangan Luhut Besar, Anak Buah Ical: Fungsi Wapres Bagaimana?

Nantinya, kata dia, akan dilihat sejauhmana penyelidikan yang sudah pernah dilakukan Polri terkait kasus itu, kemudian apa novum baru sehingga dilidik oleh KPK.

Menurut Budi, kasus dugaan gratifikasi 2003-2006 yang dijeratkan kepada Budi Gunawan itu sudah pernah diselidik Polri.

Bahkan, kata dia, Polri sudah pernah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saat itu clear. Kalau dibuka kembali, masalah yang mana? Apa novum baru, alat bukti baru yang berkaitan dengan masalah itu?" katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Bakal Dilakukan AM Fatwa Jika PAN Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler