JAKARTA- Kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, diyakini tak berhenti dengan disidangkannya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey TiongTak juga dengan ditetapkannya mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin karena diduga ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar dana BI yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu
BACA JUGA: KPK Lebih Percaya Pengakuan Saksi Pertama
"Kasus BI, masih panjang perjalanannyaBACA JUGA: Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas
Selainjpnn.com - terus memanggil saksi kasus BI, KPK juga berharap ada fakta baru yang bisa terungkap dari hasil persidangan ketiga terdakwa itu
BACA JUGA: Didesak Republiku, KPU Banding
Sementara menurut juru bicara KPK, penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan di Pengadilan khusus Tipikor(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Paskibra Jadi Duta Belia
Redaktur : Tim Redaksi