Kasus BI Masih Panjang

Minggu, 17 Agustus 2008 – 16:32 WIB

JAKARTA- Kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar, diyakini tak berhenti dengan disidangkannya mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey TiongTak juga dengan ditetapkannya mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin karena diduga ikut menikmati uang Rp 31,5 miliar dana BI yang diambil dari kas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) itu

BACA JUGA: KPK Lebih Percaya Pengakuan Saksi Pertama

"Kasus BI, masih panjang perjalanannya
buktinya muncul terus tersangka baru," jelas Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo

BACA JUGA: Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas

Selain

jpnn.com - terus memanggil saksi kasus BI, KPK juga berharap ada fakta baru yang bisa terungkap dari hasil persidangan ketiga terdakwa itu

Disebutkan pula, berkas Hamka Yamdhu dan Anthony sejak pekan lalu telah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum

BACA JUGA: Didesak Republiku, KPU Banding

Sementara menurut juru bicara KPK, penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk kemudian disidangkan di Pengadilan khusus Tipikor(pra)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Paskibra Jadi Duta Belia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler