Kasus Bonaran, KPK Geledah Kantor PT PAS

Kamis, 18 Desember 2014 – 03:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan sejumlah tim penyidik lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penggeledahan di PT Putra Ali Sentosa (PAS) Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (16/12).

Penggeledahan menurutnya, dilakukan guna mendalami kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng non aktif, Raja Bonaran Situmeang.

BACA JUGA: Rencana Rini Menjual Kantor bikin KPK Waswas

“Iya benar, hari ini (Rabu,red) tim dari KPK telah melakukan penggeledahan (di kantor PT PAS Sarudik), terkait kasusnya RBS,” ujarnya menjawab JPNN Rabu (17/12) petang.

 Dar informasi yang dihimpun, PT PAS merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perikanan. Namun belum diketahui apa kaitan Bonaran dengan perusahaan atau pengusaha ini.

BACA JUGA: Menteri Susi Mencari Nakhoda

Meski begitu beberapa waktu lalu KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pengusaha sebagai saksi untuk perkara Bonaran.

KPK menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tapteng di MK tahun 2011 lalu. Diduga pada proses tersebut telah terjadi penyuapan pada mantan Ketua MK Akil Mochtar, agar dapat memenangkan perkara tersebut. (gir)

BACA JUGA: Laporkan Kekayaan, Menperind Sekaligus Diskusi soal Gratifikasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarik Jaksa Terbaik untuk Satgasus Anti-Korupsi di Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler