Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Ditahan di Sini

Senin, 22 Agustus 2022 – 18:15 WIB
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ditahan di tempat khusus (Patsus), Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu ditahan terkait pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Psikolog yang Diduga Terlibat Skenario Putri Candrawathi Diperiksa Timsus?

"Ya betul (Wadirkrimum Polda Metro di-Patsus-kan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan penempatan AKBP Jerry di Patsus dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini

Hanya saja, Dedi enggan menjelaskan kapan persisnya AKBP Jerry ditempatkan di Patsus.

"Sudah lama, begitu diinformasikan," tutur Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Ketua PDFI Tegaskan Semua Luka di Tubuh Brigadir J karena Kekerasan Senjata Api

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler