jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal menyidangkan eks Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pada Jumat (9/9) besok.
Sidang etik eks anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bakal digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Seorang Jemaah LDII Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Menenggak Miras Sebelum Beraksi, Motifnya
AKBP Jerry diduga melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jumat besok (eks) wadirkrimum dahulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
BACA JUGA: Ogah Bahas Formula E, Anies Malah Ungkit Jasanya di KPK hingga Singgung Tim Bentukan SBY
AKBP Jerry sendiri sudah diperiksa perihal keterlibatannya dalam skenario Ferdy Sambo guna menutupi kematian Brigadir J, hari ini di Bareskrim Polri.
Hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memutuskan untuk menahan perwira menengah Polri itu pada tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.
BACA JUGA: Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Begini Komentar Tajam Mas Anam ke Komnas HAM
AKBP Jerry sebelumnya masuk dalam daftar nama perwira polisi yang dimutasi ke Yanma Polri.
Dalam kasus Brigadir J, timsus juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama