jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggesa penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan. Saksi-saksi dari kepolisian pun sudah mulai digarap oleh komisi pimpinan Abraham Samad itu.
Hari ini (20/1) misalnya, KPK mengagendakan pemeriksaan tiga anggota Polri. Yakni, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Pol Andayono dan Wakil Kepala Polres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji.
BACA JUGA: Jimly: Hukum Ibarat kapal, Etika Samuderanya
Lantas bagaimana reaksi Bareskrim Polri? Kabareskrim Irjen Budi Waseso menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap perwira Polri yang menjadi saksi kasus Budi Gunawan itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
"Itu wewenang KPK. Sebagai Kabareskrim baru, saya harus lihat dulu. Saya kan baru," kata Budi dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).
BACA JUGA: Menaker Bantah Upah PRT Minimal Harus Rp 1,2 Juta
"Kalau sampeyan nanya tentang sekolah (Polri) bakal saya jelaskan dari A sampai Z. Kalau di Bareskrim, saya kan baru," timpal mantan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri yang baru dilantik jadi Kabareskrim, kemarin (19/1) itu.
Ketika dikonfirmasi apakah sebagai Kabareskrim juga akan menjelaskan soal kasus BG kepada KPK, Budi mengatakan hal itu harus dilihat dulu. "Kalau sudah jelas, kenapa beri penjelasan? Kecuali belum jelas," katanya.
BACA JUGA: Badrodin Bilang, Djoko Susilo Dulu Mengundurkan Diri
Saat ditanyakan tentang sikap Bareskrim jika KPK menggeledah rumah Budi, Budi menegaskan bahwa proses itu harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku. "Kita lihat. Kalau sesuai prosedur norma hukum silahkan. Kita kan menjunjung dan menghormati hukum. Silahkan," ungkap lulusan Akademi Kepolisian 1984 ini.
Pada bagian lain, Budi menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan kerjasama dengan KPK. Menurutnya, kerjasama yang dijalin dengan KPK tetap akan berjalan namun harus sesuai aturan yang berlaku.
"Itu ketentuan. Kan kita ada MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahama), ada aturan Undang-undang yang mengatur," kata Budi.
Ia mengatakan, secara normatif tetap akan koordinasi. Sebab, itu sudah ada aturan yang mengikat. "Jadi harus kita hormati. Kita sama-sama lembaga penegak hukum, norma-norma harus dijunjung tinggi," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Marwan Kebanjiran Keluhan Soal Pedesaan ââ¬Â¬
Redaktur : Tim Redaksi