jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pembangunan proyek pembuatan tanggul laut itu memang belum dilaksanakan. Namun dari proses perencanaannya sudah terjadi permainan.
BACA JUGA: Penyuap Bupati Biak Kerap Mengerjakan Proyek Kementerian PDT
"Jadi seperti ijon" katanya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, proyek yang dijadikan dasar suap itu berkaitan dengan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
BACA JUGA: Kiai Kampung Siap Kawal Kemenangan Jokowi-JK
"Ini proyek PDT tentang penanggulangan bencana khususnya tanggul laut. Ini dana APBNP 2014," ujar Bambang.
Namun Bambang mengaku belum mengetahui besaran anggaran proyek tersebut. kata dia, semua Komisi di DPR melakukan Rapat Kerja dengan kementerian/lembaga, Selasa (17/6).
BACA JUGA: Relawan Jokowi-JK Disarankan Jadi Saksi di TPS
"Karena besok, Rabu (18/6) ada rapat paripurna untuk tetapkan APBNP," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Demokrat, Prabowo-Hatta Percaya Diri
Redaktur : Tim Redaksi