KPK Dalami Peran Aher dalam Perizinan untuk Meikarta

Jumat, 21 Desember 2018 – 16:22 WIB
Ahmad Heryawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kamis (20/12). Penyidik KPK merasa perlu mengorek politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang beken dengan nama panggilan Aher itu soal perizinan bagi proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Aher dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur. Sebab, Aher ketika aktif menjadi gubernur memiliki kewenangan soal perizinan bagi Meikarta.

BACA JUGA: Sindiran Moeldoko untuk Prabowo soal Pemberantasan Korupsi

"Pemeriksaan Aher seharusnya untuk melihat apa yang dilakukan (Aher) pada saat aktif menjabat, termasuk delegasi kewenangan dan proses atau aturan terkait dengan salah satunya rekomendasi-rekomendasi tersebut itu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/12).

Namun, Aher absen dalam panggilan pemeriksaan kemarin. KPK pun berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap gubernur Jabar periode 2008-2013 dan 2013-2018 itu.

BACA JUGA: Mulai Diadili, Billy Eks Petinggi Lippo Terancam 5 Tahun Bui

"Jadi kami harap ketika (Aher) dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik. Tentu pemanggilan nanti sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara," tukas Febri.

Sebelumnya, nama Aher muncul dalam dakwaan terhadap empat orang terdakwa perkara suap perizinan Meikarta. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan mengungkap adanya pemberian uang SGD 90 ribu dari para terdakwa kepada Yani Firman selaku kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jabar.

BACA JUGA: ICW Beber Data Rekor KPK Jerat Kada

Surat dakwaan juga membeber adanya pendelegasian kewenangan dalam perizinan Meikarta dari Aher kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jabar. Surat dakwaan menyebut Aher memutuskan pendelegasian kewenangan setelah terdakwa memberikan uang kepada Yani Firman.

KPK meyakini pemberian uang kepada pejabat di Pemprov Jabar itu berkaitan dengan kepentingan PT Lippo Cikarang untuk mendapatkan izin pembangunan proyek Meikarta. "Itu yang saya sebut tadi bahwa dugaan pemberian dari pihak swasta kepada pihak pejabat di Jawa Barat bukan hanya sebagai tanda mata atau uang terima kasih," jelas Febri.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjaring OTT, Bupati Cianjur Mengaku Lalai Awasi Anak Buah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler