Kasus Chat Rizieq Bisa Dibuka Kembali Kalau Ada Bukti Baru

Minggu, 17 Juni 2018 – 14:01 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka.

Hal ini dtandai dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang salinannya telah sampai di tangan Rizieq di Arab Saudi.

BACA JUGA: Polri Benarkan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Dihentikan

Namun, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, kasus itu bisa saja dibuka kembali oleh penyidik.

“Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (17/6).

BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai

Ketika ditanya bukti baru seperti apa yang dibutuhkan, Iqbal belum mau mengungkapkannya.

Tetapi, dia memastikan bahwa pengentian ini karena atas permintaan kuasa hukum. Kemudian, hingga hari ini, penyebar isi chat mesum yang juga menampilkan foto syur Firza itu belum tertangkap.

BACA JUGA: Rizieq Klaim Kasus Chatnya di-SP3, Ini Pernyataan Wakapolri

“Kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chat Rizieq Dihentikan, PA 212: Terima Kasih Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler