jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab dihentikan oleh penyidik.
Iqbal juga membenarkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu telah dikeluarkan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: MUI: Alhamdulillah Kasus Hukum Habib Rizieq Sudah Selesai
“Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Jadi, ini semua kewenangan penyidik,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (17/6).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penghentian karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk menerbitkan SP3.
BACA JUGA: Rizieq Klaim Kasus Chatnya di-SP3, Ini Pernyataan Wakapolri
“Setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia.
Sebelumnya Rizieq mengaku kasusnya sudah dihentikan dengan keluarnya SP3. Hal ini dia sampaikan dalam video berdurasi 8 menit 55 detik di YouTube. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Kasus Chat Rizieq Dihentikan, PA 212: Terima Kasih Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab, Pengacara Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan