jpnn.com, PADANG - Pemerintah pusat menetapkan Kota Padang, Sumatra Barat masuk dalam Pembatasan Permberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, setelah meningkatnya kasus covid-19 sepekan terakhir.
Ketetapan itu dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
BACA JUGA: Perayaan Cap Go Meh di Padang Digelar Terbatas, Cuma 2 Atraksi
Diketahui, dari data yang dihimpun JPNN.com, terdapat 317 orang Kota Padang terkonfimasi varian omicron.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang Barlius mengatakan, Kota Padang naik dari enam kota lainnya di Sumatera Barat.
BACA JUGA: Pemkot Padang Bawa Kabar Baik Bagi IKM Rendang
"Sekarang memang sedang tren nya naik ke level 3 sama hal dengan Jakarta," katanya.
Kota Padang merupakan ibu kota provinsi, mobilitasnya sangat tinggi dan memicu penyebaran covid-19.
BACA JUGA: Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi
Kedepannya, Pemkot Padang akan mengeluarkan surat untuk menyikapi kenaikan status ini.
"Akan ada patroli satpol pp untuk mengawasi agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Kemudian, akan ada pembatasan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti, acara pernikahan, seminar dan rapat.
"Memang akan terjadi pembatasan, untuk teknis akan dibahas dulu bersama Wali Kota Padang," ungkapnya.
Tidak hanya itu, angka vaksinasi juga akan ditingkatkan, saat ini jumlah anak yang sudah vaksin baru mencapai angka 25 persen dan untuk lansia 100 persen. (mcr33/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fachri Hamzah