jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyayangkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara untuk pelaku kasus kekerasan anak yang dilakukan orang tuanya sendiri dengan mencungkil bola mata.
Pasalnya, Reza menilai kekerasan dengan cungkil mata anak itu mengakibatkan trauma jangka panjang pada diri anak.
BACA JUGA: Pesugihan di Gowa, Orang Tua Cungkil Bola Mata Anak
"Jadi, walau saya sedih sekaligus marah luar biasa pada para pelaku pencungkilan mata itu, namun kemurkaan saya tidak sungguh-sungguh terwakili oleh hukum (UU Perlindungan Anak) yang ada saat ini," kata Reza, Senin (6/9).
Reza berharap pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrem pada anak bisa mendapatkan hukuman yang berat.
BACA JUGA: Analisis Pakar soal Saipul Jamil, Pedofilia hingga Homoseksual Fakultatif, Oalah
"Ternyata hanya dipuaskan oleh penjara antara 3,5 hingga lima tahun," ucap Reza.
Dia mengaku mendorong kepolisian menerapkan pasal eksploitasi anak dengan tuduhan memanfaatkan fisik anak untuk tujuan ekonomi melalui pesugihan.
BACA JUGA: Masuk ke Malioboro, Bus Pariwisata Dihalau TNI dan Polri, Oh Ternyata
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak definisi eksploitasi anak secara ekonomi ini sudah terpenuhi.
"Ancaman pidananya paling lama sepuluh tahun penjara," ucap Peraih gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Tidak berhenti sampai di situ, Reza juga mendorong agar pelaku juga dikenakan UU Penghapusan KDRT yang juga bisa memberikan sanksi berupa 10 tahun penjara.
Pria berusia 46 tahun itu menilai kasus eksploitasi lebih berat dibanding kekerasan terhadap anak. Menurutnya, eksploitasi sebanding dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT.
"Terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," lanjut dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Reza Indragiri berharap masyarakat bisa memberikan hukum adat yang memungkinkan pelaku eksploitasi anak ini bisa diberikan sanksi yang lebih berat lagi.
"Kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan atau reintegrasi yang tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," pungkasnya.
Untuk diketahui, kakak dan adik di Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadi korban penganiayaan orang tua mereka.
Sang adik yang berinisial ME berusia 6 tahun dianiaya dengan cara dicungkil bola matanya.
Kemudian kakaknya yang berinisial DN (22) dikabarkan meninggal dunia akibat aksi kekerasan orang tuanya.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan sebagai upaya pesugihan atau memperkaya diri dengan melibatkan makhluk gaib.
Terduga pelaku penganiayaan ini terdiri dari ayah, ibu, kakek, dan nenek dari kedua anak yang menjadi korban. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih