Kasus Curanmor di Kota Jayapura Mencapai 1.090 pada 2023

Jumat, 22 Desember 2023 – 18:35 WIB
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon. Foto: Ridwan/JPNN.com.

jpnn.com - JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan kasus yang paling menonjol di kota itu sepanjang Januari 2023-Desember 2023.

Perwira menengah Polri itu menyebut dari 3.636 tindak pidana yang ditangani Polresta Jayapura Kota selama periode tersebut, kasus curanmor tercatat sebanyak 1.090 laporan.

BACA JUGA: Operasi Mandiri, Polrestabes Palembang Tangkap 32 Tersangka Curanmor

"Kasus curanmor masih menjadi atensi, yang mana untuk tahun 2023 kasus curanmor mencapai 1.090 laporan," kata Kombes Victor Mackbon di Papua, Jumat (22/12). 

Pihaknya pun memberikan atensi terhadap curanmor. Selain curanmor, kasus pencurian juga menjadi atensi Polresta Jayapura Kota

BACA JUGA: 7 Pelaku Curanmor di Sultra Ditangkap, Polisi Sita 24 Motor Curian, Lihat

"Pencurian biasa (curbis)  1.019 kasus, dan ini menjadi atensi," ungkapnya.

Dia mengatakan kasus tindak pidana yang terjadi dipicu pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan kurang taat terhadap norma-norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ini Ditangkap Polisi di Takalar

Hal itu membuat para pelaku terkadang tidak memikirkan dampak dari tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Menurut dia, sebagian pelaku tindak pidana juga menjual hasil kejahataan untuk membeli narkoba.

"Dan itu dilakukan oleh mereka para pecandu narkotika jenis ganja," kata alumnus Akpol 2000 ini.

Kombes Mackbon mengatakan bahwa kepolisian selalu berupaya memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti melalui patroli dialogis, sambang Bhabinkamtibmas, hingga kegiatan-kegiatan positif yang bersentuhan langsung dengan para tokoh serta masyarakat.

Hal itu guna menjaga keseimbangan pemeliharaan kamtibmas supaya kondusif dan dapat meminimalkan terjadinya tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. (mcr30/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler