Kasus di KPPU 83 Persen Persekongkolan Tender

Selasa, 12 Januari 2010 – 19:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa selama 2000-2009 mereka menerima 2.895 laporan dari masyarakatDari laporan itu, terbanyak menyangkut persekongkolan tender di lingkungan instansi pemerintah, yaitu capai 83 persen.  

“Setelah semua laporan diteliti dan diklarifikasi, KPPU telah menetapkan dan menindaklanjuti 205 perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat

BACA JUGA: Sri Mulyani Siap Dipanggil Pansus

Dari jumlah perkara itu, sudah 140 telah menjadi putusan KPPU dan sisanya dihentikan,” kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/1).

KPPU menetapkan sejumlah denda dan atau ganti rugi sebagai bagian dari proses penjeraan
Pemasukan dari denda dan ganti rugi yang didapat KPPU melebihi alokasi anggaran yang digunakan selama 9 tahun.  “KPPU telah menghasilkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda dan ganti rugi mencapai Rp1 triliun lebih, terdiri atas denda Rp585.809.494.090 dan ganti rugi Rp414.691.129.987

BACA JUGA: Mobdin Mewah Tak Salahi Aturan

Selama 9 tahun, KPPU telah menggunakan anggaran negara sebesar Rp196 miliar,” papar Benny.

Menurut Benny, kinerja KPPU lebih besar dari sekadar jumlah putusan dan potensi PNBP
“Tegaknya hukum persaingam sehat di Indonesia juga harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung,” cetusnya.

 Di samping penindakan, KPPU juga melaksanakan program evaluasi terhadap sejumlah kebijakan persaingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah

BACA JUGA: Tidak Ada Disposisi untuk Century

“KPPU telah menetapkan dan melaksanakan program secara terencana dan terukur yang dibagi ke dalam 6 program pokok, yaitu penegakan hukum, penyampaian saran dan pertimbangan kepada pemerintah, sosialisasi dan advokasi, evaluasi kebijakan, kajian industri, dan kerjasama internasional,” bebernya(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Melenggang, KAPAK Meradang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler