"Pembelian mobil untuk menteri itu menggunakan PMK sebelumnya, bukan PMK Nomor 64/PMK.02/2008 mengenai Standar Biaya Umum Anggaran 2009," ujar Menkeu kepada wartawan, di Gedung Depkeu, Selasa (12/1).
Lantas, berapa kira-kira standar biayanya? "Wah, itu nanti saya cek lagi," jawab Menkeu, merespon pertanyaan itu.
Dijelaskan Menkeu, untuk pembelian mobil tersebut, diambil dari anggaran 999 karena anggarannya tidak bersifat tahunan
BACA JUGA: Tidak Ada Disposisi untuk Century
Demikian juga dari sisi pajaknya, jelas Menkeu, dimintakan untuk dimasukkan dalam anggaran 999."Karena waktu itu anggaran 999 sudah habis, jadi kami mintakan tambahan anggaran dari dewan dan kemudian dibahas di Panggar
Untuk diketahui, pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dan pejabat negara baru-baru ini, disoroti antara lain oleh lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW)
BACA JUGA: Boediono Melenggang, KAPAK Meradang
Pasalnya, diduga pengadaan itu bertentangan dengan PMK yang mengatur tentang Standar Biaya Umum Anggaran 2009.Peneliti senior ICW Divisi Korupsi Politik, Abdullah Dahlan menyatakan, dalam lampiran PMK tersebut disebutkan bahwa biaya tertinggi untuk pengadaan dinas pejabat adalah sebesar Rp 400 juta per unit
ICW juga mempertanyakan kualitas perencanaan penganggaran APBN, karena pengadaan mobil menteri tersebut dirancang dalam kondisi seolah-olah mendesak
BACA JUGA: Boediono Diteriaki Maling
"Mengapa pengadaan mobil tidak direncanakan sejak tahun 2008? Mengapa setelah para pejabat baru tersebut dilantik, lalu diusulkan dalam APBN-P 2009?" ucapnya(esy/cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Bela Marsilam di Depan Pansus
Redaktur : Tim Redaksi