jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas berhentinya penanganan kasus korupsi Alkes Provinsi Banten 2012 dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. Gugatan Praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan ada beberapa alasan mengapa diajukan gugatan praperadilan. Pertama, Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun sehingga dapat dikatakan KPK telah sukses membuat HUT Tersangka Ratu Atut sebanyak 3 kali.
BACA JUGA: Anggota TNI Gugur saat Bentrok Lawan Teroris Poso
"Ulang tahun sebanyak 3 kali adalah sebuah rekor yang tentunya buruk dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Boyamin dalam rilisnya.
Kedua, Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian Negara dari BPK sekitar Rp 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA: MUI Berharap Fatwanya Jadi Undang-Undang
Upaya gugatan Praperadilan ini adalah sebagai bentuk lecutan cambuk kepada KPK untuk segera menuntaskan perkara ini.
Ketiga, KPK pada waktu bersamaan telah menetapkan Tersangka terhadap adik Ratu Atut Chosiyah yang bernama Tubagus Chairi Wardana (Wawan) dan KPK telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor serta telah sampai tahapan Putusan di mana Terdakwa Tubagus Chairi Wardana (Wawan) divonis satu tahun penjara.
BACA JUGA: Habib Aboe: Bukan Langgar Fatwa tapi...
Dengan status Wawan hanya berprofesi swasta maka semestinya Atut dengan posisi Gubernur seharusnya mendapatkan tindakan yang lebih tegas dari KPK sehingga gugatan praperadilan ini sebagai uji nyali sejauh mana keberanian KPK dalam menangani kasus Ratu Atut Chosiyah.
Keempat, tindakan KPK diperparah dengan statement Ketua KPK Agus Rahardjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten dengan dalih menunggu Pilkada.
"Dengan statement ini membuktikan KPK tidak tegak lurus mengakkan hukum dan keadilan. Menunda sama dengan Menghentikan. Keadilan yang tertunda adalah bukan keadilan," kata dia.
Menurut Boyamin, gugatan ini sama sekali tidak terkait Pilkada Banten dan tidak terkait dengan calon-calon yang sedang bertarung.
"Jika toh menyangkut pilkada, itu dikarenakan semata-mata terpicu oleh statement Ketua KPK yang menunda proses hukum korupsi ini sampai selesainya Pilkada. KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main karena akan semakin merugikan negara berupa hilangnya barang bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya Tersangka akan lepas dan bebas jika suatu saat dibawa ke Pengadilan, ini sungguh buruk,” katanya.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara FBI, Kapolri Berencana Patenkan Nama Bhayangkara
Redaktur : Tim Redaksi