jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan aliran dana penipuan berkedok DNA Pro di Kepulauan Virgin.
"Kalau untuk ke negara mana itu ada satu yang ke Virgin Island (Kepulauan Virgin, red)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman, Jumat (27/5).
BACA JUGA: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus DNA Pro ke Kejagung, Sisanya Pekan Depan
Hanya saja, Kombes Yuldi belum menjelaskan secara detail perihal aliran dana ke luar negeri tersebut, termasuk sosok yang menerimanya.
Namun, perwira menengah Polri itu mengatakan Bareskrim dan PPATK masih menelusuri aset dari masing-masing tersangka, sehingga bisa segera disita
BACA JUGA: Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat
"Masih kami dalami," ungkap Yuldi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam proses penelusuran aset, penyidik sudah menyita 64 rekening milik tersangka.
BACA JUGA: Hama Tikus Rusak Produksi Padi, Lihat Apa yang Dilakukan Kementan dan Polisi
Ada juga aset berupa properti dan kendaraan.
Sejauh ini, otal aset yang sudah disita mencapai Rp 307 miliar.
Adapun dari 3.621 korban yang melapor kerugian diperkirakan mencapai Rp 551 miliar.
"Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp 307.525.057.172. Untuk uang tunai yang telah disita mencapai Rp 112.525.057.172 dan berupa aset serta barang kurang lebih Rp 195 miliar," kata Whisnu.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menangkap 11 tersangka, sedangkan tiga lainnya, yakni Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan masih berstatus buron. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Ridwan Kamil Hilang Saat Berenang di Swiss, Divhubinter Polri Turut Membantu PencarianÂ
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama