JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan mengajukan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam proyek Donggi-SenoroDalam perkara ini, KPPU menjatukan denda terhadap Konsorsium PT Pertamina (Persero), PT Medco Energi Internasional Tbk, dan Mitsubishi Corporation yang mengerjakan proyek tersebut.
VP Corporate Communication PT Pertamina, Mochamad Harun mengungkapkan kekecewaan terhadap KPPU, yang dinilai tidak bisa membedakan antara beauty contest yang digunakan dalam proyek Donggi Senoro dan tender seperti yang dimaksud dalam pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
’’Proses beauty contest yang kami lakukan tentu tidak bisa disamakan dengan proses tender seperti diatur dalam aturan tersebut, karena kedua proses tersebut secara prinsip saja sudah berbeda
BACA JUGA: Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro
Kita tentunya akan mengajukan banding,” ucap Harun melalui siaran persnya, Kamis (6/1).Pertamina, lanjutnya, menilai keputusan KPPU ini tidak adil dan bisa berdampak buruk pada iklim investasi, khususnya di sektor Migas di Indonesia
BACA JUGA: Takut Diganggu, BPMigas Gandeng TNI
Kami sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan Migas di Donggi-Senoro yang sangat minim infrastrukturnya,” pungkas Harun.Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan denda kepada Konsorsium proyek Donggi-senoro yang dikerjakan PT Pertamina, Medco Energi Internasional dan Mitsubishi Corp dengan total Rp31 miliar
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa, KPPU memutuskan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro yang dikerjakan oleh Konsorsium tersebut
BACA JUGA: Toshiba Andalkan Produk TV LCD
(yud/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Bunuh Empat Pembangkit
Redaktur : Tim Redaksi