Putusan KPPU Tak Ganggu Proyek Donggi-Senoro

Kamis, 06 Januari 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA – Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tetap optimis adanya sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT Pertamina, Medco dan Mitsubishi Corp dalam proyek Donggi-Senoro tidak akan mengganggu investasi migas di IndonesiaKeyakinan pemerintah itu dikemukakan Dirjend Migas Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo ketika ditemui di Kantor KESDM, Kamis (6/1). 

Menurut Evita, persolaan tersebut merupakan konsekuensi dari tindakan tidak fair saja, tiga perusahaan yang terkena sanksi itu diharuskan membayar denda kepada negara

BACA JUGA: Takut Diganggu, BPMigas Gandeng TNI

"Itukan urusan bisnis
Itu hanya konsekuensi dari tindakan nggak fair saja, dan mereka disuruh bayar denda ke negara

BACA JUGA: Toshiba Andalkan Produk TV LCD

Kalau untuk project (Donggi-Senoro) kan KPPU minta supaya pemerintah tetap jalan
Jadi tidak akan menganggu investor," ucap Evita.

Lebih lanjut dikatakannya, jika Pertamina atau Medco tidak menerima dengan putusan itu maka hal itu murni merupakan urusan bisnis masing-masing

BACA JUGA: Dahlan Bunuh Empat Pembangkit

Yang jelas, tegas Evita lagi, proyek Donggi-Senoro tetap berjalan.

"Kami lihatnya dari sisi regulasi saja, kalau disuruh tetap jalan ya sudah kita jalankanKalau yang kemarin di KPPU itu kan urusan bisnis," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPPU memutuskan bahwa dalam proyek Donggi-Senoro yang dikerjakan oleh PT Pertamina, Medco Energi Internasional dan Mitsubishi Corp, telah terjadi persaingan usaha tidak sehatKPPU menemukan bukti adanya persekongkolan antara Mitsubishi dengan Pertamina dan Medco untuk mengatur dan menentukan pemenang beauty contestMitsubishi ditetapkan sebagai pemenangnya.

Selain itu, KPPU juga menemukan persekongkolan oleh Mitsubishi dengan Medco dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang dikalrifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contestAtas temuan itu, KPPU menganggap Konsorsium proyek Donggi-Senoro ini telah melanggar pasal 22 dan 23 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukai Rokok Lebih Besar Dari Pajak Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler