Kasus Dugaan Korupsi di PT KAI Daops 5 Purwokerto Naik Penyidikan

Kamis, 06 Mei 2021 – 16:35 WIB
Kajari Purwokerto Sunarwan saat memberi keterangan pers di Aula Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (6/5/2021). ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sunarwan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Kasus PT KAI sudah naik ke penyidikan,” kata Sunarwan di Purwokerto, Kamis (6/5).

BACA JUGA: Abidin bin Senang Hati, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap Tanpa Perlawanan

Menurut Sunarwan, pihaknya juga masih mendalami calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebab, ujar dia, penyidikan itu pada intinya mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara dan menemukan siapa tersangkanya.

BACA JUGA: Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot

"Kami baru mulai penyidikan sekitar dua minggu," ucap dia menjelaskan.

Sunarwan menyatakan kasus yang tengah ditangani Kejari Purwokerto itu memang belum sampai pada tahap penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digarap Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

“Kami belum sampai ke penghitungan kerugian, tapi sudah naik ke penyidikan," ujarnya.

Kendati belum melakukan penghitungan kerugian, pihaknya memperkirakan potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi tersebut berkisar Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, pihaknya telah memeriksa sekitar 15-20 orang saksi.

"Yang kami periksa ada dari pihak KAI, pihak yang menempati. Pihak-pihak terkait semua sudah ada," katanya.

Kajari mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan adanya pengalihan salah satu aset PT KAI (Persero) di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.

"Intinya ada pengalihan aset PT KAI (Persero) yang kami duga pengalihan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain," tuturnya.

Dalam hal ini, kata dia, PT KAI (Persero) khususnya PT KAI Daop 5 Purwokerto menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012/2013.

"Sebenarnya bergulir sejak tahun 2006, tapi permasalahan muncul sejak tahun 2012/2013. PT KAI (Persero) sejak tahun 2012/2013 ke sini seharusnya memperoleh haknya, keuntungannya dalam arti atas sewa-sewa (aset) itu, ternyata tidak," ungkapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Angin Prayitno dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Suap Pajak


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler